Program Studi Sarjana
S1 Reguler

1. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ujian Seminar Proposal Penulisan Hukum

  1. Mahasiswa mengisi formulir “Pendaftaran Seminar Proposal”
    Formulir dapat diunduh melalui laman https://law.ugm.ac.id/jenis-pelayanan/
    Tanda tangan dosen pembimbing dapat digantikan dengan e-mail korespondensi yang menjelaskan bahwa proposal telah disetujui.
  2. Mahasiswa mengirimkan formulir yang sudah diisi lengkap beserta persetujuan dari dosen pembimbing kepada Ketua Departemen melalui e-mail dengan subjek “Pendaftaran Seminar Proposal_Nama Mahasiswa_NIM”.
    Alamat e-mail Departemen dapat diakses melalui laman https://law.ugm.ac.id/.
  3. Ketua Departemen menentukan 1 (satu) orang dosen penguji dan jadwal seminar proposal.
  4. Staf Departemen mengumumkan informasi mengenai jadwal seminar proposal kepada Mahasiswa melalui e-mail.
  5. Staf Departemen mengirimkan undangan kepada pembimbing dan penguji melalui e-mail dengan lampiran proposal Mahasiswa.
  6. Dosen Penguji melakukan penilaian terhadap Penulisan Hukum Mahasiswa melalui pemeriksaan berkas.
  7. Dosen Penguji mengirimkan hasil penilaian proposal kepada Ketua Departemen melalui e-mail dengan mengirimkan carbon copy kepada Dosen Pembimbing dan Mahasiswa.
  8. Ketua Departemen mengumumkan hasil seminar proposal kepada Mahasiswa melalui e-mail.
  9. Staf Departemen memastikan bahwa dokumen berita acara terisi lengkap.
  10. Staf Departemen mengirimkan daftar hadir dan dokumen berita acara seminar proposal kepada Staf Akademik melalui google drive.
  11. Staf Akademik memeriksa kelengkapan berkas seminar proposal yang ada di google drive.
  12. Setiap bulan Staf Departemen merekap pelaksanaan seminar proposal dan mengirimkan dokumen rekap dengan ditandatangani Ketua Departemen. Dokumen rekapan diserahkan kepada Staf Akademik melalui google drive.
  13. Setiap bulan Staf Akademik melaporkan kepada Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan mengenai pelaksanaan seminar proposal.
  14. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan memberikan persetujuan (tanda tangan) di dalam dokumen rekapan. Selanjutnya dokumen rekapan tersebut diserahkan kepada Bagian Keuangan untuk keperluan penghonoran.
  15. Bagian Keuangan menyelesaikan proses penghonoran.

2. Informasi Surat Pengantar Penulisan Hukum

Untuk dapat diterbitkan surat pengantar penulisan hukum maka syarat yang harus dipenuhi mahasiswa adalah:

  1. Lulus 3 mata kuliah wajib : Pengantar Hukum Indonesia, Pengantar Ilmu Hukum, Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum.
  2. Lulus 2 mata kuliah konsentrasi.

Prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan surat pengantar penulisan hukum adalah:

  1. Download surat pengantar disini, kemudian isi dengan data yang benar surat yang telah anda download.
  2. Isi form permohonan disini dan upload surat yg telah anda isi.
  3. Petugas akan memverifikasi permohonan anda (maksimal pemrosesan 2 hari kerja)
  4. Selama masih situasi darurat Covid-19 maka surat akan kembali diemail ke akun email yang tertera saat pengisian form permohonan.
  5. Setelah surat diterima mahasiswa maka proses selanjutnya berada di departemen, silahkan hub staff departemen masing-masing.

3. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ujian Penulisan Hukum

  1. Mahasiswa mengisi formulir “Pendaftaran Ujian Penulisan Hukum”
    Formulir dapat diunduh melalui laman https://law.ugm.ac.id/jenis-pelayanan/
  2. “Nomor Pendaftaran Ujian Skripsi” dapat diperoleh dengan menanyakan secara langsung kepada staf akademik di loket akademik atau dengan mengirimkan email ke kemahasiswaan.law@ugm.ac.id dengan subject email Permohonan No Pendaftaran Ujian Penulisan Hukum_NIM Mahasiswa_Nama Mahasiswa serta melampirkan scan formulir yang sudah ditandatangani Dosen Pembimbing Skripsi.
  3. Mahasiswa mengirimkan formulir yang sudah diisi lengkap beserta dengan “Lembar Bimbingan” yang telah ditandatangani oleh Ketua/Sekretaris Departemen kepada Ketua Departemen melalui e-mail dengan subjek “Pendaftaran Ujian Penulisan Hukum_Nama Mahasiswa_NIM”.
  4. Alamat email Departemen dapat diakses melalui laman https://law.ugm.ac.id/.
  5. Ketua Departemen menentukan 2 (dua) orang dosen penguji dan jadwal ujian.
    Jadwal ujian dilaksanakan pada waktu jam kerja Fakultas.
  6. Staf Departemen menjadwalkan (scheduling) ujian penulisan hukum di platform webex/zoom/google meet.
  7. Staf Departemen mengumumkan informasi mengenai jadwal ujian dan link ujian kepada Mahasiswa melalui e-mail.
  8. Staf Departemen mengirimkan undangan kepada pembimbing dan penguji melalui e-mail dengan lampiran dokumen Penulisan Hukum Mahasiswa.
  9. Ujian Penulisan Hukum dilaksanakan dengan menggunakan platform webex/zoom/google meet.
    Setelah ujian dilaksanakan, Mahasiswa diminta untuk menunggu di “lobby” sampai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk pengumuman hasil ujian.
    Ketua Penguji mengumumkan hasil ujian melalui platform webex/zoom/google meet.
  10. Staf Departemen memastikan bahwa dokumen berita acara terisi lengkap.
  11. Staf Departemen mengirimkan daftar hadir dan dokumen berita acara ujian Penulisan Hukum kepada Staf Akademik melalui google drive.
  12. Staf Akademik memeriksa kelengkapan berkas Ujian Penulisan Hukum yang ada di google drive.
  13. Setiap bulan Staf Departemen merekap pelaksanaan Ujian Penulisan Hukum dan mengirimkan dokumen rekap dengan ditandatangani Ketua Departemen. Dokumen rekapan diserahkan kepada Staf Akademik melalui google drive.
  14. Setiap bulan Staf Akademik melaporkan kepada Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan mengenai pelaksanaan ujian Penulisan Hukum.
  15. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan memberikan persetujuan (tanda tangan) di dalam dokumen rekapan. Selanjutnya dokumen rekapan tersebut diserahkan kepada Bagian Keuangan untuk keperluan penghonoran.
  16. Bagian Keuangan menyelesaikan proses penghonoran.
Scroll to Top