Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), tampil sebagai narasumber utama dalam Kajian Kamis Sore, Kamis (11/9/2025), di Masjid Kampus UGM. Acara ini mengangkat tema “Kekerasan Aparat Terus Berulang, Apakah Dilindungi Hukum?” dan menjadi ruang dialog publik bagi sivitas akademika maupun masyarakat luas. Kehadiran Dr. Akbar menunjukkan komitmen FH UGM untuk terlibat aktif dalam mengkaji isu-isu hukum yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Dr. Akbar menekankan bahwa Polri sebagai lembaga konstitusional memang memiliki mandat penting menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Namun, mandat besar tersebut perlu diimbangi dengan pengawasan yang efektif agar kewenangan tidak disalahgunakan. Ia mencontohkan adanya praktik penggunaan kekerasan berlebihan dalam penanganan unjuk rasa dan kasus hukum tertentu yang merugikan warga negara.
Lebih lanjut, Dr. Akbar menguraikan solusi konkret berupa pembaharuan KUHAP dengan mekanisme judicial scrutiny yang lebih ketat. Dengan mekanisme ini, setiap upaya paksa yang dilakukan aparat kepolisian harus melalui izin hakim agar tidak terjadi pelanggaran hukum. Selain itu, ia menekankan perlunya lembaga pengawas independen, seperti Independent Office for Police Conduct di Inggris atau Special Investigation Unit di Kanada, sebagai model yang bisa diadaptasi di Indonesia.

Keterlibatan FH UGM melalui Dr. Akbar dalam diskusi ini juga mendukung implementasi Sustainable Development Goals (SDGs). Pertama, SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh), karena reformasi kepolisian bertujuan membangun sistem hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Kedua, SDG 10 (Berkurangnya Kesenjangan), dengan memastikan bahwa semua warga negara memperoleh perlindungan hukum yang setara tanpa diskriminasi. Ketiga, SDG 4 (Pendidikan Berkualitas), karena forum ini berfungsi sebagai sarana edukasi publik untuk meningkatkan literasi hukum dan HAM di masyarakat.
Melalui peran aktif ini, FH UGM kembali menegaskan dirinya sebagai pusat keilmuan yang berkontribusi nyata terhadap pembangunan hukum nasional. Kehadiran dosen-dosen seperti Dr. Akbar menjadi bukti bahwa universitas tidak berhenti pada tataran akademis, tetapi juga hadir di tengah masyarakat untuk menawarkan solusi atas persoalan hukum yang aktual. Dengan demikian, FH UGM berperan sebagai jembatan antara kajian akademik, kebijakan publik, dan kebutuhan masyarakat luas dalam mewujudkan tata kelola hukum yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.