Refleksi Landasan Hukum dalam RPJPN 2025—2045

Prodi Magister Ilmu Hukum selenggarakan seminar nasional dalam rangka refleksi terhadap pembangunan hukum nasional pada Jumat (17/11/2023). Seminar yang diadakan di Auditorium Fakultas Hukum UGM ini bertajuk “Rekonsiliasi Hukum Indonesia Emas 2045: Kemana Arah Pembangunan Hukum Nasional Indonesia? Refleksi Terhadap Landasan Hukum dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025—2045”. Dalam seminar ini, telah hadir 3 narasumber yaitu Dr. Sugeng Purnomo, S.H., M.H., R.M. Dewo Broto Joko P., S.H., LL.M., dan Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR)., Ph.D.

Sebagai narasumber pertama, Sugeng Purnomo selaku Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum, membahas mengenai tim percepatan hukum yang dibentuk sesuai dengan Keputusan Menko Polhukam No. 63/2023. Tim ini sendiri beranggotakan unsur pemerintah, akademisi, praktisi, dan tokoh masyarakat yang dibagi menjadi empat susunan pokja sesuai dengan kepakaran masing-masing. Ada pun empat pokja tersebut adalah peradilan dan penegakan hukum, sektor agraria dan sumber daya alam, pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta sektor perundang-undangan.

“Apa yang dihasilkan? Rekomendasi jangka pendek maupun jangka menengah sesuai dengan tugas kementerian nantinya,” ungkap Sugeng Purnomo. Secara lebih lanjut, Sugeng Purnomo menjelaskan mengenai isu yang diangkat oleh masing-masing pokja. Pokja 1 berhubungan dengan SDM yang harus dimulai dengan rekrutmen yang bagus. Penguatan Aparat Penegak Hukum (APH) juga perlu  untuk dilakukan. Di pokja 2, 60% laporan pengaduan masyarakat ke kemenkopulhukam adalah mengenai agraria dan pertambangan. Di pokja 3, belum dilakukan pembahasan perampasan aset sejak Mei. Kemudian pokja 4 terkait perundang-undangan, yang terpenting adalah keterbukaan tentang keikutsertaan partisipasi publik sehingga publik harus mendapatkan kesempatan yang lebih luas.

Pembahasan kemudian dilanjutkan oleh R.M. Dewo Broto Joko P., S.H., LL.M. selaku Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). “RPJPN dan RPJMN 2025-2029 dalam bidang hukum dan regulasi, disusun sesuai masukan dari masyarakat, akademisi yang bersifat inklusif ditampung di dalamnya. Bappenas berusaha mengakomodasi tim percepatan reformasi hukum, yang nantinya bisa ditindaklanjuti lebih detail dalam rincian output serta hal-hal yang direkomendasikan,” ungkap Dewo Broto.

Setelah dilakukan penelitian dari rekomendasi, terdapat beberapa rekomendasi yang menjadi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dalam hal ini menteri Bappenas ditugaskan untuk membahas menganai RPJPN dan RPJMN dengan DPR. Diharapkan RPJPN dapat disahkan sebelum masa DPR selesai dan dilaksanakan oleh presiden terpilih. Namun hingga saat ini masih pembahasan tersebut masih dalam proses untuk menunggu masukan dari stakeholder

“RPJN bervisi Indonesia Emas dengan harapan di tahun 2045 sudah menjadi negara yang berkedudukan di IKN Nusantara maju, berdaulat, adil, dan makmur. Sekaligus memiliki keunggulan politik, ekonomi, budaya, dan menjadi poros budaya-maritim dunia,” lanjut Dewo Broto. Untuk mewujudkan visi Indonesia Emas, kerangka pikir RPJPN menjadi strategi besar berasaskan dengan pancasila. Hal tersebut juga didasarkan pada visi Indonesia merdeka, berdaulat, adil dan makmur dengan faktor eksternal dan internal sesuai dengan UUD 1945 kedalam lima visi sasaran Indonesia merdeka.

Menurut Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR)., Ph.D. yang merupakan Dosen Fakultas Hukum UGM sekaligus pembicara ketiga, dokumen teknokratis tidak biasa dibaca dan tidak mudah dicerna. Namun, dengan adanya musyawarah dan diskusi dapat meninjau dari perspektif akademisi yang banyak berkutat dari kasus-kasus dan penanganan langsung yang tidak lepas dari banyak aspek. Jika dilihat dalam kehidupan, apa yang disampaikan dalam dokumen teknokrat jauh dalam masyarakat, seperti hukum itu dibeli. Jika tidak punya posisi maka tidak dapat keadilan. 

“Problem hukum yang nyata antara lain adalah kelemahan penegakan hukum seperti isu korupsi dan money laundry, padahal isu kekerasan rumah tangga setiap hari ada. Seperti contoh yang dipaparkan bahwa korban sudah lapor dan tidak diproses sehingga meninggal. Penanganan kasus KDRT yang tidak serius dianggap sebagai beban aparat penegak hukum. Hidden crime itu luar biasa banyak,” papar Sri Wiyanti.

Selain kasus KDRT, kasus pekerja migran yang menjadi korban perdagangan orang atau kasus siber  merupakan kasus yang menurut akademisi jumlahnya besar tapi tidak mendapat cukup perhatian. Kasus-kasus tersebut sering tidak dianggap karena tidak adanya dokumen atau instrumen hukum. 

“Kekerasan seksual sudah ada UU dan ada KUHP yang baru, tapi implementasinya masih diterapkan praktik restorative justice yang tidak akan mungkin memulihkan korban. Dokumen hukum Bappenas hanya memperkuat sistem peradilan pidana agar sistem hukum berjalan. Adapun hak bantuan dalam UU TPKS namun pelaksanaannya juga terbatas dan korban hanya dibantu bagi yang miskin. Minimnya akomodasi yang layak untuk disabilitas itu sangat sulit untuk diproses karena layanan belum siap, sehingga hal ini juga belum dibahas dalam RPJMN 2025-2029. Padahal isu inklusi adalah isu yang penting untuk seluruh masyarakat Indonesia,” lanjut Sri Wiyanti.

TAGS :  

Berita Terbaru

Mengapa Perlu Pembelaan Kebebasan Akademik Di Kawasan Asia Tenggara?

Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ, Center for Law and Social Justice) mengambil langkah proaktif dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan akademik di Asia …

Fakultas Hukum UGM Laksanakan Kerja Sama Rekam Sidang Tindak Pidana Korupsi Bersama KPK dan Pengadilan Negeri Yogyakarta

Fakultas Hukum UGM bersama KPK melalui Direktorat PJKAKI dan Pengadilan Negeri Yogyakarta telah melaksanakan perjanjian kerjasama kegiatan rekam sidang (Reksi) perkara tindak pidana korupsi. Tidak …

FH UGM dan Bawaslu Sleman Teken Perjanjian Kerjasama untuk Pengawasan Pilkada 2024

Jumat (20/9/24), Dekanat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) diwakili oleh Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi, Dr. Heribertus Jaka …

Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ, Center for Law and Social Justice) mengambil langkah proaktif dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan …

Fakultas Hukum UGM bersama KPK melalui Direktorat PJKAKI dan Pengadilan Negeri Yogyakarta telah melaksanakan perjanjian kerjasama kegiatan rekam sidang (Reksi) perkara tindak …

Jumat (20/9/24), Dekanat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) diwakili oleh Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi, …

Scroll to Top