Fakultas Hukum UGM yang diwakili oleh Organisasi Peradilan Semu Satria Paramartha menampilkan praktik peradilan semu tindak pidana terhadap rupiah. Dalam peradilan semu yang ditampilkan melibatkan 4 (empat) peserta dari Bank Indonesia untuk menjadi ahli Penuntut Umum. Praktik peradilah semu yang diadakan pada Kamis (21/03/2024) merupakan kerja sama antara Fakultas Hukum UGM dan Bank Indonesia Institute.
Kasus posisi yang diangkat adalah terkait pemalsuan uang oleh seorang wanita yang menjalankan bisnis penawaran uang melalui platform media sosial Twitter dengan embel-embel dari Perusahaan Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) yang diperjualbelikan dengan nilai tukar 2 (dua) kali lipat di Kota Yogyakarta dan sekitarnya.
Korban merupakan seorang remaja yang sedang terlilit hutang pinjaman online sehingga sangat tergiur dengan penawaran tersebut hingga akhirnya melakukan transaksi dengan modal 5 juta dan dikembalikan sebesar 10 juta. Saat menyetor uang tersebut ke ATM dan ditolak korban segera melapor ke Polresta Sleman. Atas laporan penyidik sleman turun tangan menjalankan undercover buying dengan berpura-pura menjadi pelanggan dari bisnis terdakwa. Terdakwa pun berhasil dijebak hingga alat bukti dirasa cukup untuk akhirnya dibawa ke peradilan.
Perwakilan Satria Paramartha yang menampilkan peradilan semu terdiri dari Cindy Aulia, Nazal Sultan, Natashya Enggal, Aning Fadilla, Aliya Gita, Diva Aulia, Fighaniyya, Selly Dea, Ahmad Lutfi, Rizal Wafaqih, Tiffany Pryanka, Tifa Azizah, Nashya Chernova, Shavrizzal Azam, Febby Aulia, Jihan Izza, Pilar Anggit, dan Annisa Heriartiva, serta pendamping Dayu Prabayanti.
Kegiatan ini sendiri merupakan perwujudan Sustainable Development Goals (SDGs) poin ke 4 yaitu Pendidikan Berkualitas dan 17 yaitu Kemitraan untuk mencapai tujuan.
Penulis: Ida Ayu Kadek Prabayanti