Jumat (6/9/24), telah terlaksana kunjungan benchmarking dari Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH), Fakultas Hukum, Universitas Airlangga. Kunjungan ini diterima oleh Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Kunjungan ini dilaksanakan dallam rangka meningkatkan layanan konsultasi dan bantuan hukum UKBH Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Pelaksanaan kegiatan ini juga merupakan upaya FH UGM untuk mewujudkan poin ke-16 SDGs dengan membangun institusi lembaga pembinaan yang inklusif dan poin ke-17 SDGs dengan membangun kemitraan untuk mencapai tujuan yang konkret dan lebih baik.
Dari pihak UGM, kegiatan ini dihadiri oleh Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M. selaku Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset dan Sumber Daya Manusia, Dr. Sartika Intaning Pradhani, S.H., M.H. selaku Sekretaris II PKBH, dan para part-timer PKBH. Sedangkan pihak UNAIR diwaliki oleh Sapta Aprilianto, S.H., M.H., LL.M. selaku Direktur UKBH FH UNAIR beserta jajaran pengurus UKBH FH UNAIR.
Kegiatan benchmarking ini merupakan langkah PKBH FH UGM untuk menjadi lebih baik kedepannya dengan cara meningkatkan berbagai layanan PKBH sebagaimana telah dilakukan selama ini oleh UKBH FH UNAIR. Dari sisi administrasi, UKBH FH UNAIR banyak belajar terkait alur administrasi pelayanan konsultasi dan pendampingan hukum dari PKBH FH UGM. PKBH FH UGM juga banyak berdiskusi terkait akreditasi yang saat ini telah didapatkan oleh UKBH FH UNAIR. UKBH FH UNAIR juga mengunjungi Kantor PKBH FH UGM untuk melihat secara langsung proses kerja yang harapannya akan diterapkan pula oleh UKBH FH UNAIR guna meningkatkan pelayanan dan kinerja ke depannya.
Kunjungan benchmarking ini berjalan dengan baik dan lancar. Pihak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bersama PKBH FH UGM menerima dengan sangat baik Fakultas Hukum Universitas Airlangga bersama UKBH FH UNAIR. Sinergi kolaborasi antara kedua institusi akan terus ditingkatkan untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat dengan lebih baik sehingga dapat mewujudkan pelayanan hukum yang lebih baik juga kepada masyarakat.
Penulis: Sahl Radian Setyaki