Petentangan Norma Perlindungan Hak Cipta di Indonesia

IMG_1877

Perkembangan internet yang sangat pesat dapat meningkatkan pola interaksi antar manusia, baik antar individu maupun kelompok. Hal itu membuat fenomena baru di bidang hukum. Fenomena tersebut yaitu salah satunya perlindungan hak cipta atas karya digital seperti : gambar digital (digital image), buku elektronik (e-book), grafik, tabel, film, musik dan lagu, dan jenis karya digital lainnya.

Saat ini, realita perlindungan hak cipta atas karya digital dilakukan dengan pendekatan perlindungan hak cipta melalui perlindungan hukum atas perlindungan teknis / teknologi pengaman. Dalam  bidang teknologi informasi teknologi pengaman dikenal dengan istilah Digital Right Management (DRMs). Teknologi tersebut dapat dijadikan sarana perlindungan kekayaan intelektual di internet, termasuk karya digital di dalamnya.

Perlindungan hak cipta atas teknologi pengaman harus dinormakan dengan baik. Penormaan hak cipta atas teknologi pengaman salah satunya sangat ditentukan oleh pengadopsian doktrin perlindungan hak cipta.  “Saya menyarankan semua undang-undang yang mengatur teknologi pengaman itu sebaiknya untuk mengadopsi doktrin yang perlindungan hak cipta yang tepat”, ujar Dr. Budi Agus Riswandi,S.H.,M.Hum. saat ujian terbuka di Gedung 1 Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (25/7). Konsultaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Perlindungan Hak Cipta Atas Karya Digital : Studi Pengadopsian Doktrin Perlindungan Hak Cipta terhadap Teknologi Pegaman dalam Perundang-undangan Hak Cipta Indonesia”.

Budi Agus Riswandi menuturkan doktrin yang paling tepat diterapkan adalah doktrin social control planing. Doktrin social control planing tidak hanya mengedepankan kemanfaatan atau perlindungan hak cipta untuk kepentingan masyarakat luas. “Tetapi juga memperhatikan kepentingan dari pencipta atau pemegang hak cipta”, imbuhnya.

Di Indonesia, pengadopsian doktrin perlindungan hak cipta tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), namun juga diatur di dalam beberapa undang-undang lainnya. Penormaan perlindungan hak cipta  yang diatur di berbagai undang-undang itu nyatanya mengadopsi doktrin perlindungan hak cipta yang berbeda-beda, sehingga berpeluang menimbulkan perbedaan norma.  “Hal tersebut berpotensi dapat menimbulkan ketegangan sosial dan ekonomi”, tandas Agus Budi Riswandi. (fardi)

TAGS :  

Berita Terbaru

FH UGM dan NCB Interpol Indonesia Soroti Urgensi Penanganan Kejahatan Transnasional yang Melibatkan Yurisdiksi Negara Lain

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) bekerja sama dengan NCB Interpol Indonesia menyelenggarakan kuliah tamu bertajuk “Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Kejahatan Transnasional yang Melibatkan …

Delegasi Mahasiswa Raih Juara 3 dalam Kompetisi Legal Opinion Fasih Law Fair 2026

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa dalam ajang kompetisi hukum tingkat nasional. Delegasi mahasiswa berhasil meraih Juara 3 dalam Kompetisi Legal Opinion Fasih Law Fair …

Mahasiswi FH UGM Meraih Juara 1 dalam Kompetisi Legal Opinion SALC 2026 

Tim delegasi Fakultas Hukum berhasil meraih prestasi Juara 1 dan predikat Berkas Terbaik dalam Kompetisi Legal Opinion tingkat nasional, Sunan Ampel Legal Competition (SALC) 2026, …

Scroll to Top