Petentangan Norma Perlindungan Hak Cipta di Indonesia

IMG_1877

Perkembangan internet yang sangat pesat dapat meningkatkan pola interaksi antar manusia, baik antar individu maupun kelompok. Hal itu membuat fenomena baru di bidang hukum. Fenomena tersebut yaitu salah satunya perlindungan hak cipta atas karya digital seperti : gambar digital (digital image), buku elektronik (e-book), grafik, tabel, film, musik dan lagu, dan jenis karya digital lainnya.

Saat ini, realita perlindungan hak cipta atas karya digital dilakukan dengan pendekatan perlindungan hak cipta melalui perlindungan hukum atas perlindungan teknis / teknologi pengaman. Dalam  bidang teknologi informasi teknologi pengaman dikenal dengan istilah Digital Right Management (DRMs). Teknologi tersebut dapat dijadikan sarana perlindungan kekayaan intelektual di internet, termasuk karya digital di dalamnya.

Perlindungan hak cipta atas teknologi pengaman harus dinormakan dengan baik. Penormaan hak cipta atas teknologi pengaman salah satunya sangat ditentukan oleh pengadopsian doktrin perlindungan hak cipta.  “Saya menyarankan semua undang-undang yang mengatur teknologi pengaman itu sebaiknya untuk mengadopsi doktrin yang perlindungan hak cipta yang tepat”, ujar Dr. Budi Agus Riswandi,S.H.,M.Hum. saat ujian terbuka di Gedung 1 Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (25/7). Konsultaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Perlindungan Hak Cipta Atas Karya Digital : Studi Pengadopsian Doktrin Perlindungan Hak Cipta terhadap Teknologi Pegaman dalam Perundang-undangan Hak Cipta Indonesia”.

Budi Agus Riswandi menuturkan doktrin yang paling tepat diterapkan adalah doktrin social control planing. Doktrin social control planing tidak hanya mengedepankan kemanfaatan atau perlindungan hak cipta untuk kepentingan masyarakat luas. “Tetapi juga memperhatikan kepentingan dari pencipta atau pemegang hak cipta”, imbuhnya.

Di Indonesia, pengadopsian doktrin perlindungan hak cipta tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), namun juga diatur di dalam beberapa undang-undang lainnya. Penormaan perlindungan hak cipta  yang diatur di berbagai undang-undang itu nyatanya mengadopsi doktrin perlindungan hak cipta yang berbeda-beda, sehingga berpeluang menimbulkan perbedaan norma.  “Hal tersebut berpotensi dapat menimbulkan ketegangan sosial dan ekonomi”, tandas Agus Budi Riswandi. (fardi)

Berita Terbaru

Delegasi Fakultas Hukum UGM Sabet Juara 2 dalam Forum Internasional Japan International Youth Innovation Summit 2024

Aileen Abigail Alexandra, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) mewakili Indonesia dalam Japan International Youth Innovation Summit 2024. Aileen Abigail Alexndra bersama dengan …

Sebanyak 66 Wisudawan Ikuti Pelepasan Wisudawan Pascasarjana Fakultas Hukum UGM

Pascasarjana Fakultas Hukum UGM baru saja menyelenggarakan Pelepasan Wisudawan Periode III Tahun Akademik 2023/2024 pada Rabu (24/04/2024). Adapun pelepasan wisudawan yang diselenggarakan di Auditorium Gedung …

Delegasi FH UGM Raih Juara 3 dalam Lokali-MA 2024

Delegasi Fakultas Hukum UGM mengukir prestasi pada lomba karya tulis ilmiah Lokali-MA 2024 pada Minggu (21/03/2023). Perlombaan ini diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerja …

Aileen Abigail Alexandra, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) mewakili Indonesia dalam Japan International Youth Innovation Summit 2024. Aileen Abigail …

Pascasarjana Fakultas Hukum UGM baru saja menyelenggarakan Pelepasan Wisudawan Periode III Tahun Akademik 2023/2024 pada Rabu (24/04/2024). Adapun pelepasan wisudawan yang diselenggarakan …

Delegasi Fakultas Hukum UGM mengukir prestasi pada lomba karya tulis ilmiah Lokali-MA 2024 pada Minggu (21/03/2023). Perlombaan ini diselenggarakan oleh Mahkamah Agung …

Halo, Sobat Justicia!   Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi …

Scroll to Top