Petentangan Norma Perlindungan Hak Cipta di Indonesia

IMG_1877

Perkembangan internet yang sangat pesat dapat meningkatkan pola interaksi antar manusia, baik antar individu maupun kelompok. Hal itu membuat fenomena baru di bidang hukum. Fenomena tersebut yaitu salah satunya perlindungan hak cipta atas karya digital seperti : gambar digital (digital image), buku elektronik (e-book), grafik, tabel, film, musik dan lagu, dan jenis karya digital lainnya.

Saat ini, realita perlindungan hak cipta atas karya digital dilakukan dengan pendekatan perlindungan hak cipta melalui perlindungan hukum atas perlindungan teknis / teknologi pengaman. Dalam  bidang teknologi informasi teknologi pengaman dikenal dengan istilah Digital Right Management (DRMs). Teknologi tersebut dapat dijadikan sarana perlindungan kekayaan intelektual di internet, termasuk karya digital di dalamnya.

Perlindungan hak cipta atas teknologi pengaman harus dinormakan dengan baik. Penormaan hak cipta atas teknologi pengaman salah satunya sangat ditentukan oleh pengadopsian doktrin perlindungan hak cipta.  “Saya menyarankan semua undang-undang yang mengatur teknologi pengaman itu sebaiknya untuk mengadopsi doktrin yang perlindungan hak cipta yang tepat”, ujar Dr. Budi Agus Riswandi,S.H.,M.Hum. saat ujian terbuka di Gedung 1 Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (25/7). Konsultaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Perlindungan Hak Cipta Atas Karya Digital : Studi Pengadopsian Doktrin Perlindungan Hak Cipta terhadap Teknologi Pegaman dalam Perundang-undangan Hak Cipta Indonesia”.

Budi Agus Riswandi menuturkan doktrin yang paling tepat diterapkan adalah doktrin social control planing. Doktrin social control planing tidak hanya mengedepankan kemanfaatan atau perlindungan hak cipta untuk kepentingan masyarakat luas. “Tetapi juga memperhatikan kepentingan dari pencipta atau pemegang hak cipta”, imbuhnya.

Di Indonesia, pengadopsian doktrin perlindungan hak cipta tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), namun juga diatur di dalam beberapa undang-undang lainnya. Penormaan perlindungan hak cipta  yang diatur di berbagai undang-undang itu nyatanya mengadopsi doktrin perlindungan hak cipta yang berbeda-beda, sehingga berpeluang menimbulkan perbedaan norma.  “Hal tersebut berpotensi dapat menimbulkan ketegangan sosial dan ekonomi”, tandas Agus Budi Riswandi. (fardi)

TAGS :  

Berita Terbaru

Syawalan dan Halal Bihalal 1447 H FH UGM Perkuat Persaudaraan dan Profesionalitas Kerja

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan kegiatan Syawalan dan Halal Bihalal Tahun 1447 Hijriah di Auditorium Gedung B, pada Selasa, (31/3/2026). Mengusung tema …

Fakultas Hukum UGM Naik ke Peringkat 151–200 Dunia Versi QS 2026, Perkuat Reputasi Global Bidang Hukum

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat internasional dengan berhasil naik ke peringkat 151–200 dunia dalam pemeringkatan QS World …

Perkuat Pemahaman Hukum Ketenagakerjaan, FH UGM Bersama TVRI Yogyakarta Menyelenggarakan Siaran Edukasi Pro Justicia Terkait Perlindungan Pekerja

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Televisi Republik Indonesia (TVRI) Yogyakarta melaksanakan siaran penyuluhan hukum bertajuk “Pro Justicia: Perlindungan Pekerja”. Siaran yang …

Scroll to Top