Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DIY telah sukses melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” di Kantor Kalurahan Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul, Provinsi DIY, Rabu (26/2/2025). Penyuluhan hukum bersama Kejaksaan Tinggi DIY ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan hukum kepada para peserta yang hadir, yaitu perangkat kalurahan serta masyarakat sekitar, tentang isu hukum yang kerap terjadi.
Suluh Praja kali ini mengangkat tema “Aturan Pemanfaatan Tanah Kas Desa dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” untuk memberikan tambahan wawasan hukum kepada pamong kalurahan dan masyarakat sekitar terkait serba-serbi aturan dalam Peraturan Gubernur DIY No. 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan yang mengatur terkait peraturan Tanah Kas Desa di DIY serta aturan hukum yang berlaku berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga.
Acara dimulai pada pukul 09.30 WIB dan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara bersama-sama. Acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Lurah Kalurahan Timbulharjo, Anif Arkham Haybar, S.Pd. Selanjutnya, Bapak dan Ibu tim dari Kejaksaan Tinggi DIY memberikan pemaparan materi tentang tugas, pokok, dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara yang dimiliki oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi penyuluhan hukum oleh dosen narasumber dari Fakultas Hukum UGM, yakni Bapak Rikardo Simarmata, S.H. yang membawakan tema “Aturan Pemanfaatan Tanah Kas Desa” untuk memberikan wawasan terkini kepada para pamong kalurahan terkait aturan Tanah Kas Desa di DIY yang merupakan Tanah Kasultanan serta aturan terbaru yaitu yang mengatur tentang Tanah Kas Desa yaitu Peraturan Gubernur DIY No. 24 Tahun 2024.
Pemaparan materi penyuluhan hukum kemudian dilanjutkan oleh dosen narasumber kedua, Niken Subekti Budi Utami, S.H., M.Si. yang membawakan materi kekerasan dalam rumah tangga untuk memberikan kesadaran hukum bagi para peserta penyuluhan terkait aspek hukum kekerasan dalam rumah tangga dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Keseluruhan narasumber baik dari Kejaksaan Tinggi DIY maupun dosen Fakultas Hukum UGM secara aktif berdiskusi pada sesi tanya jawab dengan para pamong kalurahan dan masyarakat yang hadir sebagai peserta penyuluhan.
Pemaparan materi dari keseluruhan narasumber dikemas dalam bentuk interaktif dan menarik sehingga terlaksana diskusi dengan baik. Para dosen narasumber juga menjawab pertanyaan dari peserta dengan jelas dan solutif. Pelaksanaan penyuluhan hukum ini diharapkan mampu untuk mendukung poin ke-3 SDGs dalam hal mendukung kehidupan yang sejahtera, poin ke-11 SDGs dalam untuk menciptakan kota dan pemukiman yang berkelanjutan berdasarkan pemanfaatan tanah kas desa yang baik, turut serta menjadi upaya dalam penguatan masyarakat yang inklusif dan damai sesuai poin ke-16 SDGs untuk menciptakan perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh dengan dimulai dari pemerintahan kalurahan, serta menguatkan hubungan kemitraan untuk mencapai tujuan yang lebih baik sesuai poin ke-17 SDGs.
Penulis: Adetia Surya Maulana (PKBH)