Senin (4/02/2024) sebuah acara penyuluhan hukum bertajuk “Suluh Praja” berhasil diselenggarakan di Kalurahan Sambirejo, Sleman. Acara ini merupakan kolaborasi antara perwakilan Kalurahan, Kejaksaan Tinggi DIY, serta beberapa narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Kegiatan diawali dengan sambutan perwakilan Kalurahan Sambirejo yang menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi pengembangan pariwisata di wilayah tersebut. Dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi DIY, yang memberikan wawasan mengenai pentingnya mekanisme hukum dalam pengelolaan dana desa dan pengembangan pariwisata.
Puncak acara adalah pemaparan materi oleh para narasumber. Dr. Sigid Riyanto S.H., M.Si. mengingatkan akan pentingnya pengelolaan dana desa dengan hati-hati agar tidak terjadi penyalahgunaan. Hal ini sangat relevan dengan upaya mencapai tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), terutama SDG 16 (Keadilan) dalam memastikan pengelolaan yang transparan dan bertanggung jawab terhadap sumber daya publik.
Tema pembahasan selanjutnya fokus pada pengembangan pariwisata, yang disoroti oleh narasumber lainnya, Dr. Antari Innaka Turingsih, S.H., M.H. dan Dr. Rimawati S.H., M.Hum. yang membahas aspek perjanjian dan perdata terkait dengan pengembangan pariwisata. Kedua narasumber memberikan wawasan mengenai pentingnya pembuatan perjanjian yang sah dan mekanisme hukum yang tepat dalam pengelolaan tanah dan objek wisata.
Sesi tanya jawab dengan peserta juga menjadi momen penting dalam acara ini. Diyatno dari BUMDes menyampaikan pertanyaan mengenai pengelolaan tebing breksi dan perjanjian kontrak dengan pihak ketiga, yang dijawab dengan jelas oleh para narasumber.
Dalam konteks SDGs, kegiatan ini mendukung tercapainya beberapa target, termasuk SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi) dengan menciptakan peluang ekonomi melalui pengembangan pariwisata yang berkelanjutan, dan SDG 16 (Keadilan) dengan memastikan perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat.
“Berkomunikasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak merupakan kunci keberhasilan dalam pengelolaan sumber daya publik dan pengembangan pariwisata yang berkelanjutan,” ujar salah satu peserta.
Penyuluhan hukum “Suluh Praja” di Kalurahan Sambirejo tidak hanya menjadi langkah dalam pemberdayaan hukum masyarakat, tetapi juga kontribusi nyata dalam menciptakan lingkungan hukum yang kondusif bagi pembangunan yang berkelanjutan.
Penulis : Pramita Putri Rahmadhani