Penyuluhan Hukum Suluh Praja di Kalurahan Patalan: Meningkatkan Pengetahuan Hukum mengenai Kenakalan Remaja dan Pembentukan Peraturan Kalurahan

Selasa (21/10/2025), Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DIY telah sukses melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” di Kantor Kalurahan Patalan, Kec. Jetis, Kab. Bantul, Provinsi DIY. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan hukum kepada para peserta yang hadir, yaitu perangkat kalurahan serta masyarakat sekitar, tentang isu hukum yang kerap terjadi. Suluh Praja kali ini mengangkat tema “Kenakalan Remaja dan Pembentukan Peraturan Kalurahan tentang Kenakalan Remaja” untuk memberikan wawasan hukum terkait aspek kenakalan remaja dan penanganannya serta materi mengenai pembentukan peraturan kalurahan tentang kenakalan remaja.

Acara dimulai pada pukul 09.30 WIB yang diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara bersama-sama, kemudian sambutan oleh perwakilan dari Kalurahan Patalan. Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh tim dari Kejaksaan Tinggi DIY Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang memberikan pemaparan materi tentang tugas, pokok, dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara yang dimiliki oleh Kejaksaan Republik Indonesia.

Selanjutnya, materi penyuluhan hukum dibawakan oleh dua dosen narasumber dari Fakultas Hukum UGM. Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si. dari departemen hukum pidana yang memberikan materi mengenai “Kenakalan Remaja” untuk memberikan wawasan terkait aspek hukum dalam persoalan kenakalan remaja hingga penanganannya dalam konteks pidana. Selanjutnya, pemaparan materi kedua disampaikan oleh Virga Dwi Efendi, S.H., LL.M. dari departemen hukum administrasi negara dengan tema “Pembentukan Peraturan Kalurahan tentang Kenakalan Remaja” untuk memberikan wawasan kepada para pamong kalurahan bahwasanya aspek kenakalan remaja dapat diatur dalam suatu produk hukum berupa Peraturan Kalurahan yang isinya dapat didasarkan pada peraturan-peraturan di atasnya yang mengatur terkait kenakalan remaja serta kebiasaan di kalurahan setempat. Keseluruhan narasumber baik dari Kejati DIY maupun dari dosen Fakultas Hukum UGM secara aktif berdiskusi pada sesi tanya jawab dengan para pamong kalurahan. 

Pemaparan materi dari keseluruhan narasumber dikemas dalam bentuk interaktif dan menarik sehingga terlaksana diskusi dengan baik. Para dosen narasumber juga menjawab pertanyaan dari peserta dengan jelas dan solutif. Pelaksanaan penyuluhan hukum ini diharapkan mampu untuk mendukung poin ke-16 SDGs untuk menciptakan perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh dengan dimulai dari pemerintahan kalurahan bersama masyarakat sekitar sekaligus menguatkan hubungan kemitraan untuk mencapai tujuan yang lebih baik sesuai poin ke-17 SDGs.

Penulis: Adetia Surya Maulana dan Sahl Radian Setyaki (PKBH)

TAGS :  

Berita Terbaru

Call for Abstracts : Intellectual Property in Cross-Industry: Connect, Innovate, Grow!

Call for Abstracts Intellectual Property in Cross-Industry: Connect, Innovate, Grow! In the framework of the international conference, we invite scholars, researchers, and practitioners, to submit …

MIH FH UGM Gelar Seminar Internasional Bahas Democratic Backsliding dan Tantangan Konstitusionalisme Global

Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sukses menyelenggarakan International Seminar bertajuk “Democratic Backsliding and the Return of Authoritarianism: Methodological Implications for Constitutional …

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Laksanakan Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman

Jumat (20/2/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) sukses melaksanakan penyuluhan hukum perdana di Lembaga …

Scroll to Top