Penyuluhan Hukum Suluh Praja di Kalurahan Bendung: Menambah Wawasan Hukum terkait Hukum Adat, Perlindungan Data Pribadi, dan Restorative Justice

Selasa (21/10/2025), Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DIY telah sukses melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” di Kantor Kalurahan Bendung, Kec. Semin, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan hukum kepada para peserta yang hadir, yaitu perangkat kalurahan serta masyarakat sekitar, tentang isu hukum yang kerap terjadi. Suluh Praja kali ini mengangkat tema terkait “Hukum Adat, Perlindungan Data Pribadi, dan Restorative Justiceuntuk memberikan wawasan hukum terkait aspek hukum adat, pentingnya perlindungan data pribadi, dan penerapan keadilan restoratif dalam tindak pidana.

Acara dimulai pada pukul 09.30 WIB yang diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara bersama-sama. Acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Lurah Sambirejo, Didik Rubiyanto, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari tim dari Kejaksaan Tinggi DIY Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan sambutan pengantar serta pemaparan materi tentang tugas, pokok, dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara yang dimiliki oleh Kejaksaan Republik Indonesia.

Selanjutnya, materi awal penyuluhan disampaikan oleh dosen narasumber dari Fakultas Hukum UGM, yakni Dr. Sulastriyono, S.H., M.Si. yang membawakan tema “Hukum Adat” untuk memberikan pemahaman terkait eksistensi dan keberlakuan hukum adat saat ini di Indonesia. Pemaparan selanjutnya diisi oleh Dr. Airin Liemanto, S.H., LL.M.  yang membawakan materi “Perlindungan Data Pribadi” dengan menekankan aspek kesadaran pentingnya perlindungan dalam penggunaan data pribadi agar tidak terjadi penyalahgunaan. Setelah itu, pemaparan terakhir oleh dosen narasumber ketiga yakni Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR), Ph.D. membawakan materi mengenai “Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia” untuk memberikan pengetahuan hukum terkait penerapan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus pidana dengan syarat-syarat tertentu. Keseluruhan narasumber baik dari Kejati DIY maupun ketiga dosen Fakultas Hukum UGM secara aktif berdiskusi pada sesi tanya jawab dengan para pamong kalurahan dan masyarakat sekitar yang turut hadir.

Pemaparan materi dari keseluruhan narasumber dikemas dalam bentuk interaktif dan menarik sehingga terlaksana diskusi dengan baik. Para dosen narasumber juga menjawab pertanyaan dari peserta dengan jelas dan solutif. Pelaksanaan penyuluhan hukum ini diharapkan mampu untuk mendukung poin ke-16 SDGs untuk menciptakan perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh dengan dimulai dari pemerintahan kalurahan, serta menguatkan hubungan kemitraan untuk mencapai tujuan yang lebih baik sesuai poin ke-17 SDGs.

Penulis: Adetia Surya Maulana (PKBH)

TAGS :  

Berita Terbaru

FH UGM Gelar Pelatihan Penggunaan Timbangan Sampah untuk Mendukung Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

Kamis (20/6/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan pelatihan penggunaan timbangan sampah bagi tenaga alih daya kebersihan dan taman. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan …

Pandekha FH UGM, ASSLESI, AMAN, dan HuMa Gelar Diskusi Publik Mengenai Prinsip FPIC dalam Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat

Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (Pandekha) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia (ASSLESI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara …

Telah Dibuka Pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan XX FH UGM bersama PERADI Tahun 2026

Halo, Sobat Justicia! Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada berkolaborasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan XX Tahun 2026. Program ini …

Scroll to Top