Penyuluhan Hukum Suluh Praja di Kalurahan Bendung: Menambah Wawasan Hukum terkait Hukum Adat, Perlindungan Data Pribadi, dan Restorative Justice

Selasa (21/10/2025), Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DIY telah sukses melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” di Kantor Kalurahan Bendung, Kec. Semin, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan hukum kepada para peserta yang hadir, yaitu perangkat kalurahan serta masyarakat sekitar, tentang isu hukum yang kerap terjadi. Suluh Praja kali ini mengangkat tema terkait “Hukum Adat, Perlindungan Data Pribadi, dan Restorative Justiceuntuk memberikan wawasan hukum terkait aspek hukum adat, pentingnya perlindungan data pribadi, dan penerapan keadilan restoratif dalam tindak pidana.

Acara dimulai pada pukul 09.30 WIB yang diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara bersama-sama. Acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Lurah Sambirejo, Didik Rubiyanto, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari tim dari Kejaksaan Tinggi DIY Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan sambutan pengantar serta pemaparan materi tentang tugas, pokok, dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara yang dimiliki oleh Kejaksaan Republik Indonesia.

Selanjutnya, materi awal penyuluhan disampaikan oleh dosen narasumber dari Fakultas Hukum UGM, yakni Dr. Sulastriyono, S.H., M.Si. yang membawakan tema “Hukum Adat” untuk memberikan pemahaman terkait eksistensi dan keberlakuan hukum adat saat ini di Indonesia. Pemaparan selanjutnya diisi oleh Dr. Airin Liemanto, S.H., LL.M.  yang membawakan materi “Perlindungan Data Pribadi” dengan menekankan aspek kesadaran pentingnya perlindungan dalam penggunaan data pribadi agar tidak terjadi penyalahgunaan. Setelah itu, pemaparan terakhir oleh dosen narasumber ketiga yakni Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR), Ph.D. membawakan materi mengenai “Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia” untuk memberikan pengetahuan hukum terkait penerapan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus pidana dengan syarat-syarat tertentu. Keseluruhan narasumber baik dari Kejati DIY maupun ketiga dosen Fakultas Hukum UGM secara aktif berdiskusi pada sesi tanya jawab dengan para pamong kalurahan dan masyarakat sekitar yang turut hadir.

Pemaparan materi dari keseluruhan narasumber dikemas dalam bentuk interaktif dan menarik sehingga terlaksana diskusi dengan baik. Para dosen narasumber juga menjawab pertanyaan dari peserta dengan jelas dan solutif. Pelaksanaan penyuluhan hukum ini diharapkan mampu untuk mendukung poin ke-16 SDGs untuk menciptakan perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh dengan dimulai dari pemerintahan kalurahan, serta menguatkan hubungan kemitraan untuk mencapai tujuan yang lebih baik sesuai poin ke-17 SDGs.

Penulis: Adetia Surya Maulana (PKBH)

TAGS :  

Berita Terbaru

Dua Dosen FH UGM Jadi Narasumber Sosialisasi KUHAP Baru 2025 di Bareskrim Polri

Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., Ph.D. dan Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), menjadi narasumber dalam …

Perkuat Kolaborasi Program Hibah Penyuluhan Hukum Tahun 2026, FH UGM Kembali Gandeng TVRI

Rabu (10/12/2025), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melakukan pertemuan dengan TVRI Yogyakarta. Pertemuan tersebut dilaksanakan guna mempertegas penyusunan arah dan strategi pemetaan program …

Siaran Pro Justicia TVRI Yogyakarta Soroti Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik dan Tantangan Transisi Transportasi Hijau

Melalui program Hibah Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan oleh Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum, Pusat Kajian Indonesia Center for Tax Law Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada …

Scroll to Top