Kamis (29/02/2024) Kalurahan Nglindur, Gunung Kidul, menjadi saksi penyelenggaraan penyuluhan hukum Suluh Praja. Penyuluhan hukum ini merupakan hasil kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi DIY dan Fakultas Hukum UGM, bertempat di Kalurahan Nglindur, DIY. Kegiatan dibuka dengan sambutan dariLurah Kalurahan Nglindur, Muhammad Hanan Ansori, menyampaikan sambutan yang memaparkan pentingnya pemahaman hukum bagi kemajuan masyarakat.
Para peserta disuguhi pemaparan materi mengenai tugas pokok dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara oleh Kejaksaan Tinggi DIY. Mereka juga diberikan pemahaman tentang mekanisme layanan dari JPN melalui SI-SuluhPraja, HaloJPN, atau Whatsapp.
Para dosen Fakultas Hukum UGM turut berkontribusi dalam penyuluhan ini. Dr. Destri Budi Nugraheni, S.H., M.Si., memberikan materi tentang prinsip-prinsip Hukum Kewarisan Islam. Sedangkan Herliana, S.H., M.ComLaw, Ph.D., mengulas penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Puncak acara tercapai melalui sesi diskusi yang interaktif. Pertanyaan dari peserta seperti Sutris, perangkat kalurahan, mengenai bantuan hukum untuk saksi dalam perkara yang tidak mampu dan Bari, unsur dukuh, tentang sanksi adat, memperkaya pemahaman bersama tentang hukum dan keadilan.
Dalam konteks Sustainable Development Goals (SDGs), kegiatan ini mendukung tercapainya SDG poin 16 mengenai Keadilan dengan memastikan akses yang sama terhadap sistem peradilan bagi semua. Selain itu, ada pula SDG 5 poin mengenai Kesetaraan Gender dengan memastikan perlindungan hukum yang adil bagi perempuan.
“Berkomunikasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat,” ujar Muhammad Hanan Ansori, Lurah Kalurahan Nglindur.
Dengan demikian, penyuluhan hukum ini tidak hanya menjadi langkah dalam pemberdayaan hukum masyarakat, tetapi juga kontribusi nyata dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berkelanjutan.
Penulis : Pramita Putri Rahmadhani