Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” di Kalurahan Melikan Berjalan Sukses, Bahas Pinjaman Online Ilegal dan Pembentukan Peraturan Kalurahan

Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” di Balai Kalurahan Melikan, Kecamatan Rongkop, Gunung Kidul pada Rabu (4/9/24) berjalan dengan sukses. Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan kerja sama Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) dengan Kejaksaan Tinggi DIY.  Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan pengetahuan hukum kepada para peserta yang hadir, yaitu perangkat kalurahan dan masyarakat sekitar, tentang isu hukum yang kerap terjadi. 

Tema yang diangkat dalan Suluh Praja kali ini ialah “Pembentukan Peraturan Kalurahan dan Pinjaman Online Ilegal”. Tema ini dipilih untuk memberikan wawasan hukum terkait peraturan kalurahan dan bahaya dari pinjaman online yang ilegal.

Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Lurah Kalurahan Melikan, Agus Sumarno, A.Md. Dilanjutkan dengan pengantar oleh Anang Zaki Kurniawan, S.H., M.H. dari Kejaksaan Tinggi DIY. Selain pengantar, Anang Zaki juga memberikan pemaparan materi tentang tugas, pokok, dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara yang dimiliki oleh Kejaksaan Republik Indonesia. 

Materi penyuluhan dibawakan oleh dua narasumber dari Fakultas Hukum UGM. Narasumber pertama, Muhammad Jibril, S.H., M.PrivateLaw merupakan dosen dari Departemen Hukum Perdata. Dalam kesempatan ini, Muhammad Jibril mengangkat topik “Pinjaman Online Ilegal”. Topik ini dipilih agar dapat memberikan wawasan terkait aspek-aspek hukum dalam pinjaman online dan bahayanya pinjaman online ilegal. Setelahnya, materi dilanjutkan oleh narasumber kedua, Bimo Fajar Hantoro, S.H., LL.M., asisten dari Departemen Hukum Tata Negara. Materi yang disampaikan Bimo Fajar berfokus pada topik “Pembentukan Peraturan Kalurahan”. Dipilihnya topik ini diharapkan dapat memberikan wawasan kepada para pamong kalurahan terkait aspek-aspek penting dalam membuat suatu peraturan kalurahan. 

Kedua narasumber berhasil mengemas materi penyuluhan dalam bentuk interaktif dan menarik sehingga tercipta suasana diskusi yang baik. Narasumber juga menjawab pertanyaan dari peserta dengan jelas dan solutif.

Pelaksanaan penyuluhan hukum ini diharapkan mampu untuk menjadi upaya dalam penguatan masyarakat yang inklusif dan damai. Tidak hanya itu, kegiatan ini juga merupakan upaya mewujudkan poin ke-1 SDGs untuk membantu memberantas kemiskinan dan poin ke-16 SDGs untuk mewujudkan perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh dengan dimulai dari pemerintahan kalurahan.

Penulis : Sahl Radian Setyaki (PKBH)
Penyunting: Humas

TAGS :  

Berita Terbaru

Dua Mahasiswa UGM Raih Beasiswa ke Leiden Belanda, Belajar Kembangkan Riset Sosio Legal

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2020, Alfatania Sekar Ismaya dan Raihan Khrisna Amalia, berhasil meraih beasiswa penuh untuk program Erasmus+ International Credit …

Diskusi Pentingnya Proses Demokrasi Dalam Internal Partai Politik, FH UGM Bersama Kemenkumham Gelar Studium Generale

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai institusi dalam demokrasi berfungsi untuk menjembatani berbagai kepentingan antar warga negara maupun antara warga negara dengan lembaga-lembaga negara. Dalam hal …

Fakultas Hukum UGM Raih Kenaikan Peringkat dalam QS by Subjects 2024

Sebuah pencapaian bagi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject. Di tahun 2024 ini, Fakultas Hukum UGM berhasil bergerak …

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2020, Alfatania Sekar Ismaya dan Raihan Khrisna Amalia, berhasil meraih beasiswa penuh untuk program …

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai institusi dalam demokrasi berfungsi untuk menjembatani berbagai kepentingan antar warga negara maupun antara warga negara dengan lembaga-lembaga …

Sebuah pencapaian bagi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject. Di tahun 2024 ini, Fakultas Hukum …

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar penyuluhan hukum bertajuk Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Pemahaman Hukum Transaksi Adat untuk Mendukung Tujuan Pembangunan …

Scroll to Top