Penyuluhan Hukum Suluh Praja di Kalurahan Kedungsari: Meningkatkan Pengetahuan Hukum dalam Aspek Hukum Waris, Pertanahan, dan Pajak

Senin (20/10/2025), Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DIY telah sukses melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” di Kantor Kalurahan Kedungsari, Kec. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DIY. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan hukum kepada para peserta yang hadir, yaitu perangkat kalurahan serta masyarakat sekitar, tentang isu hukum yang kerap terjadi. Suluh Praja kali ini mengangkat tema “Hukum Waris, Perjanjian Penggunaan Tanah, dan Pajak UMKM” untuk memberikan wawasan hukum terkait pentingnya pendalaman wawasan hukum mengenai pembagian waris sesuai hukum yang berlaku, aspek perjanjian dalam penggunaan tanah, serta pentingnya pengenaan pajak bagi UMKM.

Acara dimulai pada pukul 10.00 WIB yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya secara bersama-sama, kemudian sambutan oleh Sukardi selaku Lurah Kedungsari. Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh perwakilan tim dari Kejaksaan Tinggi DIY Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang memberikan pemaparan materi tentang tugas, pokok, dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara yang dimiliki oleh Kejaksaan Republik Indonesia.

Selanjutnya, materi penyuluhan hukum dibawakan oleh 3 (tiga) dosen narasumber dari Fakultas Hukum UGM, yakni Dr. Arvie Johan, S.H., M.Hum. yang membawakan materi mengenai “Pajak UMKM” untuk memberikan pengetahuan terkait aspek pajak penghasilan yang dikenakan bagi pelaku UMKM. Selanjutnya, pemaparan materi kedua disampaikan oleh Dr. Jur. Any Andjarwati, S.H., M.Jur. yang membawakan tema “Penggunaan Tanah Kalurahan” untuk memberikan wawasan hukum terkait penggunaan tanah kalurahan sesuai peraturan perundang-undangan terbaru yakni Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Pemaparan terakhir disampaikan oleh Dr. Rimawati, S.H., M.Hum. dari departemen hukum adat yang membawakan tema “Hukum Waris” untuk memberikan wawasan mengenai prosedur pembagian harta warisan sesuai prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. Keseluruhan narasumber baik dari tim Kejati DIY maupun dari ketiga dosen Fakultas Hukum UGM secara aktif berdiskusi pada sesi tanya jawab dengan para pamong kalurahan dan masyarakat yang hadir. Mayoritas pertanyaan membahas isu-isu berkaitan dengan aturan penggunaan tanah, masalah pewarisan, serta isu terkait perpajakan. 

Pemaparan materi dari keseluruhan narasumber dikemas dalam bentuk interaktif dan menarik sehingga terlaksana diskusi dengan baik. Para dosen narasumber juga menjawab pertanyaan dari peserta dengan jelas dan solutif. Pelaksanaan penyuluhan hukum ini diharapkan mampu untuk mendukung poin ke-16 SDGs untuk menciptakan perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh dengan dimulai dari pemerintahan kalurahan, serta menguatkan hubungan kemitraan untuk mencapai tujuan yang lebih baik sesuai poin ke-17 SDGs. 

Penulis: Adetia Surya Maulana dan Sahl Radian Setyaki (PKBH)

TAGS :  

Berita Terbaru

FH UGM Tingkatkan Literasi Hukum Narapidana Perempuan melalui Penyuluhan Hak Kerja dan Perizinan Usaha

Rabu (29/10/2025), Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta telah sukses …

FH UGM Luncurkan Policy Paper “Koperasi Desa Merah Putih”: Soroti Risiko Hukum dan Perluasan Tata Kelola yang Berhati-Hati

Selasa (28/10/2025) Departemen Hukum Adminsitrasi Negara FH UGM melakukan peluncuran Policy Paper berjudul “Koperasi Desa Merah Putih: Resiko Hukum dan Pencegahannya”, di Fakultas Hukum UGM. …

Departemen HAN FH UGM Gelar Kuliah Tamu Internasional Bahas Tantangan dan Janji Regulasi Kebijakan Publik

Departemen Hukum Administrasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) sukses menyelenggarakan kuliah tamu bertajuk “The Promise and Pitfalls of Policy Rules” pada Selasa (28/10/2025). …

Scroll to Top