Penyuluhan Hukum Suluh Praja di Kalurahan Canden: Memecahkan Keresahan Hukum di Pedesaan

Kalurahan Canden menjadi tuan rumah penyuluhan hukum yang bertajuk “Suluh Praja” pada Senin (4/3/2024). Penyuluhan hukum ini tidak hanya berfokus pada pemberian pemahaman hukum kepada masyarakat, tetapi juga mempertimbangkan prinsip-prinsip Sustainable Development Goals (SDGs) dalam pembahasannya. Dalam sesi tersebut, 2 narasumber utama, Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.; Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M.; dan Virga Dwi Efendi, S.H., LL.M., memberikan wawasan mengenai isu-isu hukum yang sering kali menghantui masyarakat pedesaan.

Salah satu permasalahan yang dibahas adalah terkait pendirian bangunan di jalur hijau. Masyarakat diberikan pemahaman tentang pentingnya mematuhi regulasi terkait penggunaan lahan, terutama yang berdampak pada lingkungan. Solusi yang diberikan adalah menghindari pembangunan tanpa izin yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Tidak hanya itu, pembahasan juga mencakup perizinan terkait peruntukan tanah untuk kegiatan kebudayaan, seperti produksi jamu. Masyarakat diberikan pemahaman tentang proses perizinan yang harus diikuti untuk menghindari masalah hukum di masa depan.

Selain itu, topik lainnya termasuk pinjam meminjam dengan jaminan gadai tanah dan penaksiran harga tanah. Masyarakat diberikan panduan mengenai prosedur yang harus diikuti dalam transaksi keuangan semacam itu dan diarahkan untuk berkonsultasi dengan pihak berwenang.

Dalam penyelesaian sengketa terkait hak atas tanah, masyarakat diajarkan untuk mengadukan masalah tersebut ke pihak yang berwenang, seperti BKAD, dan memahami bahwa ada mekanisme hukum yang dapat melindungi hak mereka.

Kesimpulannya, penyuluhan hukum “Suluh Praja” di Kalurahan Canden bukan hanya memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada masyarakat, tetapi juga memberikan solusi konkret terhadap berbagai permasalahan yang seringkali mereka hadapi. Penyuluhan hukum ini dapat mencangkup SDGs poin 11 mengenai Kota dan Pemukiman Berkelanjutan serta SDGs poin 16 mengenai Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat menjalani kehidupan sehari-hari dengan lebih aman dan terlindungi secara hukum.

Penulis : Pramita Putri Rahmadhani

TAGS :  

Berita Terbaru

Prof. Mailinda Eka Yuniza Kukuhkan Diri sebagai Guru Besar FH UGM, Soroti Strategi Hukum Pensiun Dini PLTU dalam Transisi Energi

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Hukum di Balai Senat …

Delegasi UGM Raih Juara II Kompetisi Legal Opinion Fasih Law Fair 2025

Fakultas Hukum UGM dengan diwakili oleh Maytri Gestart Ignatius dan Ganeshara Jilan Emeri, mahasiswa Fakultas Hukum UGM, berhasil meraih Juara II dalam Kompetisi  Legal Opinion …

Informasi Tes Substansi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Seleksi Gelombang IV 2025/2026

A. Materi Tes Substansi Pengantar Ilmu Hukum Pengantar Hukum Indonesia Hukum Perjanjian atau Perikatan Hukum Agraria atau Pertanahan B. Persyaratan Tes Substansi Membawa kartu identitas …

Scroll to Top