Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan Lapas Sleman menyelenggarakan rangkaian Kegiatan Penyuluhan Hukum ketiga pada Jum’at, 24 Juni 2022. Dalam kesempatan ini kegiatan penyuluhan hukum dilakukan secara luring di Lapas Sleman dengan dihadiri oleh 25 Warga Binaan Lapas Sleman dan diisi oleh dua narasumber dari Dosen Fakultas Hukum UGM yaitu Dr. Muhaimin, S.H., M.Kn. dan Annisa Syaufika Yustisia Ridwan, S.H., M.H.
Kegiatan penyuluhan hukum terdiri dari dua sesi pemaparan materi. Sesi pertama disampaikan oleh Dr. Muhaimin, S.H., M.Kn. dengan menyampaikan topik penyuluhan hukum mengenai kewarisan dalam hukum islam. Dalam topik ini poin yang perlu di highlight ialah bahwa kewarisan dalam hukum islam merupakan salah satu bidang hukum waris dalam sistem hukum waris nasional di Indonesia selain hukum waris perdata dan adat. Hukum kewarisan islam berlaku bagi mereka pewaris yang meninggal dunia sebagai pemeluk agama islam. Sama seperti yang dikenal dalam hukum waris perdata, hukum waris islam juga mengenal adanya ahli waris pengganti. Ahli waris pengganti berhak tampil mewaris dengan ketentuan bahwa orang yang digantikan harus sudah meninggal dunia lebih dahulu daripada pewaris, orang yang digantikan harus tidak terhalang untuk menerima waris, dan orang yang digantikan tersebut harus beragama islam.
Pada sesi dua dengan topik Perlindungan Data Pribadi yang disampaikan oleh Annisa Syaufika Yustisia Ridwan, S.H., M.H. pada pokoknya menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada undang-undang yang fokus mengatur mengenai regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia, namun ada beberapa peraturan perundang-undangan yang memiliki beberapa ketentuan di dalamnya yang menyinggung pasal perlindungan data pribadi. Pengaturan perlindungan data pribadi konsumen diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang saling terkait, yaitu UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, POJK Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan Permenkominfo Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.