Penyuluhan Hukum di Candirejo Bahas Pembalakan Hutan dan Pertambangan Liar, Dorong Partisipasi Masyarakat

Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” di Balai Kalurahan Candirejo, Kecamatan Semanu, Gunung Kidul telah dilaksanakan dengan sukses pada Kamis (5/9/24). Penyuluhan ini merupakan kerja sama Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) dengan Kejaksaan Tinggi DIY. Penyuluhan hukum dilaksanakan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan hukum kepada para peserta yang hadir, yaitu perangkat kalurahan dan masyarakat sekitar, tentang isu hukum yang kerap terjadi. 

Dalam kesempatan ini, Suluh Praja mengangkat tema “Memahami Pembalakan Hutan dan Pertambangan Liar serta Partisipasi Masyarakat dalam Melawan Penambangan Liar”. Diangkatnya tema ini bertujuan untuk memberikan wawasan hukum terkait Pembalakan Hutan dan Pertambangan Liar. Diharapkan tema ini juga dapat memicu partisipasi masyarakat dalam melawan penambangan liar.

Penyuluhan hukum dimulai dengan sambutan oleh Perwakilan dari Kalurahan Candirejo. Selanjutnya, Nurhadi, S.H., M.H. dari Kejaksaan Tinggi DIY memberikan pengantar serta pemaparan materi tentang tugas, pokok, dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara yang dimiliki oleh Kejaksaan Republik Indonesia. 

Materi kali ini dibawakan oleh dua dosen yang menjadi narasumber dari Fakultas Hukum UGM. Sebagai narasumber pertama, Dr. Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum., LL.M. membawakan topik “Pembalakan Hutan dan Pertambangan Liar”. Dr. Wahyu Yun sendiri merupakan dosen dari Departemen Hukum Lingkungan. Dalam materinya, Dr. Wahyu Yun membagikan wawasan terkait aspek hukum serta dampak yang ditimbulkan dari pembalakan hutan dan pertambangan liar. Sedangkan narasumber kedua, Dr. Sartika Intaning Pradhani, S.H., M.H. membawakan topik “Partisipasi Masyarakat dalam Melawan Penambangan Liar”.  Topik ini dipilih agar memberikan wawasan kepada para peserta terkait bagaimana peran dan partisipasi masyarakat dalam melawan pertambangan liar.

Dalam membawakan materinya, Dr. Wahyu Yun dan Dr. Sartika kerap berinteraksi dengan peserta penyuluhan. Hal ini mendorong terciptanya suasana diskusi yang lancar bagi kedua belah pihak. Apalagi para narasumber juga menjawab pertanyaan dari peserta dengan jelas dan solutif. 

Pelaksanaan penyuluhan hukum ini diharapkan mampu untuk menjadi upaya dalam penguatan masyarakat yang inklusif dan damai serta mewujudkan poin ke-1 SDGs untuk membantu memberantas kemiskinan dan poin ke-16 SDGs untuk mewujudkan perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh dengan dimulai dari pemerintahan kalurahan.

Penulis: Sahl Radian Setyaki (PKBH)
Penyunting: Humas

TAGS :  

Berita Terbaru

Dosen Departemen Hukum Islam FH UGM Menjadi Narasumber Pada Kolegium Hukum Islam Kontemplasi Akhir Tahun 2025

Sabtu (27/12/2025), Dosen Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si. menjadi narasumber dalam kegiatan webinar Kolokium Hukum Islam Kontemplasi Akhir Tahun …

Perkuat Pendidikan Hukum Berbasis Praktik, FH UGM Laksanakan Program Magang Mahasiswa di Kejati DIY

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) secara resmi melaksanakan kegiatan penerjunan mahasiswa magang di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY). Periode magang ini …

Policy Paper: Urgensi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pembiayaan Industri Kementerian Perindustrian

Tekanan perekonomian global, meningkatnya kompetisi perdagangan internasional, serta masuknya produk impor berharga murah telah menurunkan daya saing industri dalam negeri, khususnya industri padat karya. Kondisi …

Scroll to Top