Penyuluhan Hukum di Candirejo Bahas Pembalakan Hutan dan Pertambangan Liar, Dorong Partisipasi Masyarakat

Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” di Balai Kalurahan Candirejo, Kecamatan Semanu, Gunung Kidul telah dilaksanakan dengan sukses pada Kamis (5/9/24). Penyuluhan ini merupakan kerja sama Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) dengan Kejaksaan Tinggi DIY. Penyuluhan hukum dilaksanakan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan hukum kepada para peserta yang hadir, yaitu perangkat kalurahan dan masyarakat sekitar, tentang isu hukum yang kerap terjadi. 

Dalam kesempatan ini, Suluh Praja mengangkat tema “Memahami Pembalakan Hutan dan Pertambangan Liar serta Partisipasi Masyarakat dalam Melawan Penambangan Liar”. Diangkatnya tema ini bertujuan untuk memberikan wawasan hukum terkait Pembalakan Hutan dan Pertambangan Liar. Diharapkan tema ini juga dapat memicu partisipasi masyarakat dalam melawan penambangan liar.

Penyuluhan hukum dimulai dengan sambutan oleh Perwakilan dari Kalurahan Candirejo. Selanjutnya, Nurhadi, S.H., M.H. dari Kejaksaan Tinggi DIY memberikan pengantar serta pemaparan materi tentang tugas, pokok, dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara yang dimiliki oleh Kejaksaan Republik Indonesia. 

Materi kali ini dibawakan oleh dua dosen yang menjadi narasumber dari Fakultas Hukum UGM. Sebagai narasumber pertama, Dr. Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum., LL.M. membawakan topik “Pembalakan Hutan dan Pertambangan Liar”. Dr. Wahyu Yun sendiri merupakan dosen dari Departemen Hukum Lingkungan. Dalam materinya, Dr. Wahyu Yun membagikan wawasan terkait aspek hukum serta dampak yang ditimbulkan dari pembalakan hutan dan pertambangan liar. Sedangkan narasumber kedua, Dr. Sartika Intaning Pradhani, S.H., M.H. membawakan topik “Partisipasi Masyarakat dalam Melawan Penambangan Liar”.  Topik ini dipilih agar memberikan wawasan kepada para peserta terkait bagaimana peran dan partisipasi masyarakat dalam melawan pertambangan liar.

Dalam membawakan materinya, Dr. Wahyu Yun dan Dr. Sartika kerap berinteraksi dengan peserta penyuluhan. Hal ini mendorong terciptanya suasana diskusi yang lancar bagi kedua belah pihak. Apalagi para narasumber juga menjawab pertanyaan dari peserta dengan jelas dan solutif. 

Pelaksanaan penyuluhan hukum ini diharapkan mampu untuk menjadi upaya dalam penguatan masyarakat yang inklusif dan damai serta mewujudkan poin ke-1 SDGs untuk membantu memberantas kemiskinan dan poin ke-16 SDGs untuk mewujudkan perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh dengan dimulai dari pemerintahan kalurahan.

Penulis: Sahl Radian Setyaki (PKBH)
Penyunting: Humas

TAGS :  

Berita Terbaru

Prof. Mailinda Eka Yuniza Kukuhkan Diri sebagai Guru Besar FH UGM, Soroti Strategi Hukum Pensiun Dini PLTU dalam Transisi Energi

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Hukum di Balai Senat …

Delegasi UGM Raih Juara II Kompetisi Legal Opinion Fasih Law Fair 2025

Fakultas Hukum UGM dengan diwakili oleh Maytri Gestart Ignatius dan Ganeshara Jilan Emeri, mahasiswa Fakultas Hukum UGM, berhasil meraih Juara II dalam Kompetisi  Legal Opinion …

Informasi Tes Substansi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Seleksi Gelombang IV 2025/2026

A. Materi Tes Substansi Pengantar Ilmu Hukum Pengantar Hukum Indonesia Hukum Perjanjian atau Perikatan Hukum Agraria atau Pertanahan B. Persyaratan Tes Substansi Membawa kartu identitas …

Scroll to Top