Kejaksaan Tinggi DIY bekerjasama dengan Fakultas Hukum UGM berhasil menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dalam rangkaian program Datun Suluh Praja yang ketiga pada Kamis (28/7). Kegiatan penyuluhan hukum dilakukan secara luring di Balai Kalurahan Tamanmartani dengan dihadiri oleh kurang lebih 35 perangkat Kalurahan Tamanmartani. Penyuluhan ini diisi oleh 2 narasumber dari Fakultas Hukum UGM yaitu Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si, Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si. dan 1 narasumber dari Kejaksaan Tinggi DIY, Kristanti Yuni Purnawanti, S.H., M.H.
Kegiatan penyuluhan hukum diawali dengan sambutan dari Kepala Prodi Magister Litigasi, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Asisten bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kristanti Yuni Purnawanti, S.H., M.H. dan Lurah Kalurahan Maguwoharjo, Gandang Hardjono.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan tiga sesi pemaparan materi. Sesi pertama disampaikan oleh Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si dengan menyampaikan topik penyuluhan hukum mengenai Media Sosial dan kaitannya dengan Hukum Pidana. Beliau menyampaikan Hukum adalah norma yang sudah diberi oleh Tuhan Yang Maha Esa, maka dari itu tidak perlu menjadi sarjana hukum terlebih dahulu untuk mengerti hukum. Hubungannya dengan media sosial, beliau menjelaskan bahwa media sosial sifatnya benda dalam kodifikasi hukum pidana di Indonesia. Maka dari itu, baik buruknya media sosial digunakan tetap tergantung pemiliknya.
Pada sesi kedua dengan topik hukum pertanahan nasional yang disampaikan oleh Bapak Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si. Poin-poin yang disampaikan adalah mengenai Pewarisan. Beliau menjelaskan mulai dari apa itu warisan sampai halangan mewaris.
Pemaparan sesi ketiga dilanjutkan oleh Kristanti Yuni Purnawanti, S.H., M.H. tentang Reformasi Birokrasi di Kelurahan. Beliau menyampaikan bahwasanya pelayanan masyarakat harus dimaksimalkan dengan cara adanya peningkatan kualitas dan integritas dari pamong praja kalurahan itu sendiri. Bisa dimulai dari memunculkan perubahan manajemen pekerjaan, penataan tata laksana, dan peningkatan Kapasitas SDM.
Setelah sesi materi selesai disampaikan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para perangkat kalurahan memanfaatkan kesempatan ini untuk semakin memahami hukum dan penerapannya dalam masalah-masalah sosial yang kerap terjadi di masyarakat.