Kejaksaan Tinggi DIY bekerjasama dengan Fakultas Hukum UGM berhasil menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dalam rangkaian program Datun Suluh Praja yang kedua pada Rabu (27/7). Kegiatan penyuluhan hukum dilakukan secara luring di Balai Kalurahan Jatimulyo, Kulon Progo dengan dihadiri oleh kurang lebih 40 perangkat Kalurahan Tamanmartani dan diisi oleh 3 narasumber dari Fakultas Hukum UGM yaitu Andy Omara, S.H., M. Pub&Int.Law., Ph.D., Dr. Mahaarum Kusuma Pertiwi, S.H., M.A., M. Phil., dan Herlambang P. Wiratman, S.H., M.A. Ph.D.
Penyuluhan Hukum diawali dengan sambutan dari Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi Fakultas Hukum UGM, Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., M.A., LL.M. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DIY, Kristanti Yuni Purnawanti, S.H., M.H. dan Lurah Kalurahan Jatimulyo, Anom Sucondro.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi secara interaktif antara peserta dengan para narasumber. Para peserta banyak menanyakan mengenai isu lingkungan dan ekonomi. Salah satu contohnya mengenai pertanyaan dari Ketua BPK Jatimulyo, Moh. Jaidi, mengenai kebutuhan masyarakat akan bimbingan dalam pembuatan peraturan desa tentang mata air yang seringkali menimbulkan konflik antar masyarakat dan pasar desa yang belum terkelola dengan baik. Dua isu ini sama-sama merupakan isu krusial di Kalurahan Jatimulyo karena berhubungan dengan sumber penghidupan dari masyarakat setempat. Baik Kejaksaan Tinggi DIY maupun Fakultas Hukum UGM berharap penyuluhan hukum kali ini adalah langkah paling awal dalam peningkatan Capacity Building perangkat desa agar nantinya Kalurahan Jatimulyo mampu membuat peraturan desa yang dapat melindungi sumber penghidupan dari masyarakat setempat, utamanya di masalah mata air dan pasar desa.