Dalam membuka bulan Maret 2023, Fakultas Hukum UGM bersama Kejaksaan Tinggi DIY menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Datun Suluh Praja di Kalurahan Sitimulyo, pada Kamis, 2 Maret 2023. Penyuluhan hukum kali ini membawakan tema mengenai Perizinan dan Pemanfaatan Tanah Kalurahan, yang disampaikan oleh Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si., Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM.
Prof. Nurhasan menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, tanah-tanah di DIY berasal dari tanah Kasultanan (Sultan Ground). Oleh karena itu, sangat penting adanya pengadministrasian yang baik. Terdapat tiga istilah mengenai tanah, yaitu perlindungan, penggunaan, dan kerja sama penggunaan. Perlindungan mengandung arti bahwa tanah desa harus dilindungi untuk mencegah dari kondisi kerusakan, kehilangan, dan kesesuaian penggunaan tanah. Untuk penggunaan, tanah dapat digunakan oleh desa atau perangkat desa sesuai dengan fungsi yang diberikan pada pemberian tanah tersebut. Dibolehkan pula adanya pemanfaatan dengan sewa tanah khas desa, bangun guna serah, bangun serah guna, dan lain sebagainya. Sedangkan kerja sama penggunaan, dilakukan dengan tanah desa yang dimanfaatkan sebagai tanah pertanian. Namun, teknis perjanjian kerja sama akan lebih baik dapat dituangkan dalam peraturan kelurahan agar ada pedoman yang kuat.
Selain itu, Kristanti Yuni Purnawanti, S.H., M.H., selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati DIY juga menyampaikan materi mengenai pemanfaatan tanah Kalurahan (Sultan Ground). Salah satunya mengenai pemanfaatan tanah berupa pertanian, tidak memerlukan izin dari dari Kraton. Berbeda dengan pemanfaatan tanah non-pertanian yang memerlukan izin, seperti restoran, pusat perbelanjaan, dan lain sebagainya.
Pada sesi tanya jawab, banyak peserta yang terdiri dari Pamong Praja Kalurahan Sitimulyo bertanya mengenai permasalahan yang ada di desa, seperti Bapak Dasiyono selaku LPK Sitimulyo yang bertanya mengenai izin pengambilan hasil hutan dari tanah kalurahan. Kemudian, Bapak Rahdi, selaku pemanfaat tanah khas desa yang menanyakan mengenai kontrak dalam penyewaan tanah desa.