Penyuluhan Hukum Datun Suluh Praja Kalurahan Canden

Kalurahan Canden, Bantul mengakhiri putaran pertama rangkaian Penyuluhan Hukum Datun Suluh Praja kolaborasi Fakultas Hukum UGM dengan Kejaksaan Tinggi DIY pada 2023. Di Canden, topik yang diangkat adalah mengenai Pengembangan Pariwisata dan Tindak Pidana Korupsi. Dengan jumlah peserta kurang lebih 20 orang dari pamong praja desa dan masyarakat umum, pembicara yang didatangkan adalah Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum dan M.Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., dosen dari departemen hukum pidana, serta Rizky Septiana Widyaningtyas, S.H., M.Kn.

Setelah sambutan dan pemaparan dari Kejaksaan Tinggi DIY mengenai Kewenangan dan Tugas Jaksa Pengacara Negara RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pemaparan diawali dengan materi Pengembangan Pariwisata. Di Bantul sendiri, sudah ada visi yang dicantumkan dalam Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Bantul Tahun 2015-2025 yaitu ‘Kabupaten Bantul sebagai Destinasi Pariwisata Berbasis Budaya, Terkemuka, Berkelas Dunia, Berdaya Saing, Berkelanjutan, dan Menyejahterakan Masyarakat’. Kemudian dalam mengembangkan pariwisata, perlu diperhatikan 4 aspek pembangunannya, yaitu pembangunan destinasi, pembangunan pemasaran, pembangunan industri, dan pembangunan kelembagaan pariwisata. Dalam prosesnya, akan penting bagi Canden, untuk memetakan potensi, memberdayakan sumber daya yang ada, dan sikap proaktif pemerintah desa dalam menjadi inisiator serta mediator antara warga dengan pihak eksternal atau stakeholder tertentu selama pelaksanaan.

Sedangkan mengenai materi tindak pidana korupsi, dijelaskan bahwasanya Desa memiliki pengaruh yang besar karena merupakan satuan terkecil dan secara langsung terlibat dengan rakyat. Oleh karena itu, sangat mungkin dan rawan terjadi korupsi. Adanya penyelewengan jabatan juga perlu diwaspadai dan dihindari. Cara menghindari adanya tindak pidana korupsi ini adalah dengan melaksanakan asas-asas pemerintahan yang baik dan meminimalisir terjadinya conflict of interest. Sehingga, kegiatan yang berkaitan dengan dana atau pembiayaan, sudah semestinya dilakukan berdasarkan dasar hukum yang ada, paling rendah di tingkat peraturan desa atau bahkan perundang-undangan.

Terakhir, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, serta dokumentasi bersama.

TAGS :  

Berita Terbaru

FH UGM Gelar Pelepasan Purna Tugas Dr. Sulastriyono setelah 38 Tahun Mengabdi di Departemen Hukum Adat

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan acara Pelepasan Purna Tugas bagi Dr. Sulastriyono, S.H., M.Si., dosen Departemen Hukum Adat pada Jumat (6/3/2026). Kegiatan ini menjadi …

FH UGM Gelar Workshop Double/Joint Degree dan Skema Pembiayaan LPDP untuk Perluas Akses Studi Internasional

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada melalui Program Studi Magister Ilmu Hukum menyelenggarakan Workshop Double/Joint Degree Program: Mitra UGM dan Skema Pembiayaan LPDP. Workshop ini diselenggarakan …

Seminar Nasional PANDEKHA FH UGM Soroti Problem Hukum dan HAM dalam Rancangan Perpres Pelibatan TNI

Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (PANDEKHA) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bersama Raksha Initiatives dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan …

Scroll to Top