Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (PANDEKHA), Fakultas Hukum UGM bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Republik Indonesia (BAWASLU RI) sukses menyelenggarakan acara “Literasi Pengawasan Pemilu: Sinergi Universitas dan Pengawas Pemilu Melalui Literasi Data” di Auditorium Gedung B Fakultas Hukum UGM, Sleman, Rabu (14/9/2025), pukul 13.00 – 15.30 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai kalangan, seperti pemangku kebijakan, akademisi, pemerhati pengawas pemilu, serta mahasiswa yang turut serta menyukseskan acara.
Tujuan utama dari penyelenggaraan acara ini adalah untuk memperkuat sinergi antara Bawaslu dan sivitas akademika dalam mendorong pengawasan pemilu yang berbasis data, kajian ilmiah, dan refleksi kelembagaan. Melalui pemanfaatan Portal Satu Data dan bedah buku, acara ini bertujuan membuka ruang kolaborasi riset, literasi hukum, serta pengembangan inovasi kebijakan yang berakar pada bukti empiris.
Pemanfaatan Portal Satu Data Bawaslu: Kolaborasi Strategis untuk Riset dan Inovasi
Sesi pertama dalam rangkaian kegiatan ini menghadirkan pemaparan bertajuk “Pemanfaatan Portal Satu Data Bawaslu untuk Penelitian dan Inovasi”, yang menyoroti pentingnya transformasi digital dalam pengawasan pemilu berbasis data. Materi disampaikan oleh perwakilan Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN) Bawaslu RI, yang mengajak sivitas akademika UGM untuk memanfaatkan Portal Satu Data sebagai sumber terbuka untuk pengembangan keilmuan dan riset kebijakan.
Portal Satu Data Bawaslu menyediakan beragam dataset yang telah dilengkapi dengan metadata, format terbuka (CSV, JSON, API), serta fungsi-fungsi analitik yang mendukung eksplorasi data secara mendalam. Jenis data yang tersedia mencakup penyelenggaraan pemilu, partisipasi masyarakat, dan indeks kerawanan pemilu. Dalam paparannya, narasumber menekankan bahwa pemilu berbasis data membutuhkan kontribusi aktif dari perguruan tinggi, baik dalam mengisi kekosongan analisis maupun dalam mendorong inovasi kebijakan berbasis bukti.
Peluang pemanfaatan data terbuka ini sangat luas, mulai dari penelitian hukum dan kebijakan, analisis statistik dan machine learning, studi partisipasi masyarakat, hingga publikasi ilmiah melalui kanal Data Insight Series (DIS). Untuk mendukung pemanfaatan yang optimal, Bawaslu dan UGM tengah merancang Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mencakup ruang lingkup riset bersama, hak dan kewajiban institusi, serta mekanisme diseminasi hasil penelitian.
Integrasi data antar-lembaga juga menjadi fokus pengembangan ke depan, guna memperkuat ekosistem pengawasan pemilu yang transparan dan partisipatif. Potensi riset yang dapat dikembangkan antara lain analisis tren pelanggaran pemilu, studi partisipasi pemilih, pemetaan indeks kerawanan, serta penerapan machine learning untuk prediksi pola pelanggaran. Langkah-langkah kolaboratif seperti sosialisasi, pelatihan teknis, penandatanganan PKS, pembentukan tim teknis, serta monitoring dan evaluasi akan menjadi fondasi kerja sama berkelanjutan antara UGM dengan Bawaslu.
Bedah Buku: Dinamika Pengawasan Pemilu dan Refleksi Kelembagaan Bawaslu
Sesi kedua dalam rangkaian kegiatan ini menghadirkan bedah buku “Dinamika Pengawasan Pemilu: Peran Bawaslu dan Interaksi Kepentingan” karya Dr. Puadi, S.Pd., M.M., yang dimoderatori oleh Nuku Nugraha dari Bawaslu RI. Buku ini merupakan refleksi empiris sekaligus normatif dari praktik pengawasan pemilu yang dijalankan oleh Bawaslu, ditulis oleh seorang praktisi yang aktif dalam kegiatan akademik.
Dalam paparannya, Dr. Puadi menekankan bahwa kegiatan literasi data pengawasan pemilu merupakan kegiatan penting untuk terus digalakkan. Ia menyebut pengawasan sebagai kerja di tengah pusaran kepentingan, di mana Bawaslu memainkan peran krusial dalam mengawasi interaksi antara masyarakat, KPU, partai politik, dan pemerintah.
Buku ini juga menjadi bahan pemikiran dalam revisi UU Pemilu, khususnya dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemilu lokal dan nasional. Penguatan kelembagaan Bawaslu menjadi sorotan, terutama dalam konteks penanganan pelanggaran pemilu oleh Sentra Gakkumdu. Dr. Puadi menekankan bahwa sanksi administratif, seperti pembatalan pencalonan, memiliki dampak yang lebih signifikan dibandingkan sanksi pidana dalam menjaga integritas pemilu.
Prof. Dr. Agus Riswanto, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, memberikan tanggapan akademik dengan menyebut buku ini sebagai karya besar yang menghubungkan ilmu politik dan hukum. Menurutnya, pencapaian kekuasaan yang tertib dan akuntabel membutuhkan kerangka hukum yang kuat. Refleksi dalam buku ini mencakup konsep electoral integrity yang meliputi free election, fair election, dan keunikan kelembagaan pemilu di Indonesia yang melibatkan KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Dr. Heri Herdiawanto, S.Pd., M.Si., Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Al Azhar Indonesia, mengangkat pertanyaan reflektif tentang kesesuaian pelaksanaan pemilu dengan nilai-nilai Pancasila. Ia juga menyoroti tantangan dalam pemutakhiran data pemilih dan netralitas ASN serta Polri, berdasarkan pengalamannya sebagai penyelenggara pemilu di tingkat lokal serta keahliannya di bidang ilmu politik.
Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., Ketua PANDEKHA, memberikan apresiasi terhadap keberanian Dr. Puadi sebagai praktisi yang menulis kajian hukum tanpa latar pendidikan hukum formal. Ia menyebut buku ini sebagai bukti keterbukaan Bawaslu dalam mendukung penelitian dan pengembangan kelembagaan. Yance juga menyoroti isu-isu penting seperti akses data pemilu, kampanye di ruang pendidikan, politik uang, kuota perempuan, dan tafsir hukum yang berdampak pada pencalonan kepala daerah.
Kegiatan literasi pengawasan pemilu ini juga sejalan dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs) yang dicanangkan PBB. Pertama, acara ini berkontribusi pada SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, dengan memperkuat pengawasan pemilu berbasis data, transparansi, dan akuntabilitas kelembagaan. Kedua, melalui diskusi akademik, literasi hukum, dan riset bersama, kegiatan ini turut mendukung SDG 4: Pendidikan Berkualitas, karena memberikan ruang pembelajaran kritis bagi mahasiswa, akademisi, dan masyarakat sipil. Lebih jauh, kolaborasi antara FH UGM, Bawaslu RI, serta para pakar lintas universitas mencerminkan implementasi SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan, dengan menegaskan pentingnya sinergi multipihak dalam membangun sistem demokrasi yang inklusif dan berkelanjutan.
Sesi ini ditutup dengan harapan agar kegiatan ini mampu memberikan perspektif lintas disiplin dalam penyelenggaraan pemilu dan penguatan demokrasi elektoral di Indonesia. Bawaslu diharapkan terus menjadi aktor strategis dalam mendorong pemilu yang bebas, adil, dan berintegritas, serta membuka ruang kolaborasi dengan akademisi dan masyarakat sipil.
Penulis: Amirudin Nur Wahid (Volunteer Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (PANDEKHA), Fakultas Hukum UGM)