Senin (18/5/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Yogyakarta (Rutan Yogyakarta) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama di Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi. Disepakatinya PKS ini menjadi sarana untuk meningkatkan kinerja pengabdian kepada masyarakat FH UGM, khususnya melalui unit Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH). Pelaksanaan kegiatan ini juga merupakan bentuk perwujudan nyata FH UGM dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Terutama pada poin ke-4 (memberikan edukasi dan pendidikan hukum yang menjangkau masyarakat), poin ke-16 (mewujudkan perdamaian, keadilan, serta membangun institusi lembaga pembinaan yang inklusif), serta poin ke-17 (membangun kemitraan untuk mencapai tujuan yang lebih baik).
Dalam penandatanganan PKS ini, dari pihak FH UGM dihadiri oleh Ibu Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D. selaku Dekan, Ibu Diantika Rindam Floranti, S.H., LL.M. selaku pengurus Partnership & Development Unit, Bapak Virga Dwi Efendi, S.H., LL.M. selaku Sekretaris PKBH, serta beberapa mahasiswa paruh waktu yang terlibat. Sementara itu, dari pihak Rutan Yogyakarta dihadiri langsung oleh Bapak Tri Agung Arianto, A.Md.IP., S.H., M.Hum., M.Kn. selaku Kepala Rutan Yogyakarta beserta jajarannya.

Acara diawali dengan pembukaan, doa bersama, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan pemberian sambutan dari kedua belah pihak. Dalam sambutan hangatnya, Ibu Dekan menyatakan bahwa kegiatan ini tidak boleh dinilai sebagai seremonial belaka. Pada dasarnya, PKS ini membuka pintu realitas yang sesungguhnya berkaitan dengan kondisi dan tantangan di Rutan Yogyakarta. Sejalan dengan hal tersebut, Bapak Kepala Rutan turut menjelaskan adanya pergeseran paradigma konsep hukum pidana nasional yang semula bersifat pembalasan kini berubah menjadi reintegrasi sosial. Penyuluhan dan pembinaan hukum untuk menyebarluaskan pemahaman tersebut sangat diperlukan agar konsep reintegrasi sosial bagi pihak-pihak yang berhadapan dengan hukum dapat benar-benar terwujud. Setelah sambutan, agenda dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan PKS, penyerahan plakat dan cinderamata, sesi dokumentasi, dan diakhiri dengan penutupan.
Ditandatanganinya PKS ini menjadi langkah strategis bagi FH UGM dan PKBH untuk meningkatkan signifikansi dampak penyuluhan serta pelayanan hukum lainnya kepada masyarakat. Penyelenggaraan kerja sama ini tidak hanya menjadi perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi, tetapi juga bersinergi dengan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan yang salah satu fungsi utamanya adalah pembinaan. Harapannya, seluruh program yang tertuang dalam PKS ini dapat senantiasa berkontribusi positif, khususnya dalam mempererat hubungan antara hukum dan masyarakat.
Penulis: Ghefira Mustika Putri (PKBH)




