Orasi Ilmiah Dies Natalis ke-80 FH UGM: Refleksi Dekolonisasi Hukum dan Bayang-Bayang Warisan Kolonial dalam Konflik Agraria Kontemporer

Dalam rangka peringatan Dies Natalis ke-80, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan Orasi Ilmiah sebagai bagian dari Rapat Senat Terbuka. Kegiatan tersebut terselenggara pada Jumat (13/2/2026), bertempat di Auditorium Fakultas Hukum UGM. Orasi ilmiah tersebut disampaikan oleh Prof. dr. W.J. (Ward) Berenschot dari University of Amsterdam, seorang akademisi yang dikenal luas atas kajiannya mengenai politik dan hukum Indonesia.

Dalam orasinya, Prof. Ward mengangkat tema mengenai keberlanjutan warisan hukum kolonial dalam sistem hukum Indonesia kontemporer, khususnya dalam konteks konflik agraria antara perusahaan kelapa sawit dan masyarakat pedesaan. Ia memulai refleksinya dengan kisah historis pemberontakan kapal Zeven Provinciën pada tahun 1933, yang secara personal berkaitan dengan sejarah keluarganya. Melalui kisah tersebut, ia menunjukkan bagaimana logika kolonial—yang menempatkan stabilitas kekuasaan dan kepentingan ekonomi di atas hak-hak masyarakat—membentuk karakter hukum di Hindia Belanda.

Prof. Ward menegaskan bahwa sistem hukum kolonial pada dasarnya dirancang untuk mendukung eksploitasi sumber daya alam dan menjaga kepentingan penguasa kolonial. Konsep domein verklaring (domain declaration) dalam Agrarische Wet 1870, yang menyatakan bahwa tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya menjadi milik negara, menjadi fondasi kuat bagi kontrol negara atas tanah. Konsep ini, menurutnya, masih beresonansi dalam sistem hukum agraria Indonesia saat ini melalui prinsip Hak Menguasai Negara (HMN) dan klasifikasi kawasan hutan yang mencakup sebagian besar wilayah Indonesia.

Melalui riset kolaboratif lintas universitas dan lembaga, yang mendokumentasikan 150 konflik antara perusahaan sawit dan masyarakat di empat provinsi, ia menunjukkan bahwa konflik agraria di Indonesia bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mencerminkan problem struktural yang berakar pada desain hukum kolonial. Lemahnya pengakuan hak atas tanah masyarakat adat dan petani, sistem konsesi yang mempermudah perusahaan memperoleh akses lahan, serta kolusi antara elite politik dan pelaku usaha menjadi faktor utama yang memperpanjang dan memperumit penyelesaian konflik.

Ia juga menyoroti bagaimana kriminalisasi terhadap pemimpin komunitas yang melakukan protes seringkali menggunakan ketentuan hukum yang memiliki jejak historis kolonial, seperti regulasi yang serupa dengan Coolie Ordinance pada masa Hindia Belanda. Hal ini menunjukkan bahwa proses dekolonisasi hukum tidak cukup hanya dengan mengganti produk legislasi kolonial, tetapi juga harus menyentuh praktik dan paradigma penegakan hukum.

Orasi ini menegaskan bahwa upaya dekolonisasi hukum merupakan pekerjaan akademik dan politik yang belum selesai. Prof. Ward mengajak komunitas akademik untuk terus mengkritisi dan mereformulasi hukum agar benar-benar berpihak pada warga negara, bukan semata-mata melanggengkan kepentingan elite.

Penyelenggaraan orasi ilmiah ini selaras dengan komitmen FH UGM terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Secara khusus, tema yang diangkat berkontribusi pada: SDG 16 (Peace, Justice and Strong Institutions) melalui dorongan reformasi sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan akuntabel, serta penguatan perlindungan hak masyarakat dalam konflik sumber daya alam. SDG 10 (Reduced Inequalities) dengan menyoroti ketimpangan struktural dalam akses dan penguasaan tanah antara masyarakat lokal dan korporasi besar. SDG 15 (Life on Land) melalui refleksi atas dampak ekspansi perkebunan sawit terhadap tata kelola lahan dan keberlanjutan lingkungan. SDG 8 (Decent Work and Economic Growth) dalam konteks kritik terhadap model pembangunan ekstraktif yang belum tentu menghadirkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

Melalui momentum Dies Natalis ke-80, FH UGM kembali menegaskan perannya sebagai ruang refleksi kritis dan pengembangan gagasan pembaruan hukum yang berorientasi pada keadilan sosial, keberlanjutan ekologis, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Orasi ini tidak hanya menjadi perayaan akademik, tetapi juga pengingat bahwa pembaruan hukum harus terus diarahkan pada pembebasan dari warisan kolonial yang masih membayangi praktik hukum di Indonesia hingga hari ini.

TAGS :  

Berita Terbaru

FH UGM Gelar Pelepasan Purna Tugas Dr. Sulastriyono setelah 38 Tahun Mengabdi di Departemen Hukum Adat

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan acara Pelepasan Purna Tugas bagi Dr. Sulastriyono, S.H., M.Si., dosen Departemen Hukum Adat pada Jumat (6/3/2026). Kegiatan ini menjadi …

FH UGM Gelar Workshop Double/Joint Degree dan Skema Pembiayaan LPDP untuk Perluas Akses Studi Internasional

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada melalui Program Studi Magister Ilmu Hukum menyelenggarakan Workshop Double/Joint Degree Program: Mitra UGM dan Skema Pembiayaan LPDP. Workshop ini diselenggarakan …

Seminar Nasional PANDEKHA FH UGM Soroti Problem Hukum dan HAM dalam Rancangan Perpres Pelibatan TNI

Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (PANDEKHA) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bersama Raksha Initiatives dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan …

Scroll to Top