Nonton Bareng & Diskusi Konflik Agraria Berbasis HAM: Pemahaman dan Aksi Bersama

Komunitas Environmental Law Society (ELS) melalui Divisi Penataan Ruang bekerja sama dengan Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) menyelenggarakan acara Nonton Bareng & Diskusi pada Kamis (16/05/2024). Acara ini bertempat di Ruang Pusat Studi, Gedung IV Fakultas Hukum UGM. Kegiatan nobar dan diskusi ini dihadiri oleh 25 mahasiswa, baik dari  Fakultas Hukum maupun fakultas tetangga seperti Fisipol dan FIB UGM.

Kegiatan bertajuk “Konflik Agraria Berbasis HAM: Pemahaman dan Aksi Bersama” ini bertujuan memberikan wawasan serta pemahaman lebih luas mengenai isu agraria, lingkungan, dan HAM. Selain itu, diskusi ini juga memfasilitasi pertukaran pengetahuan dan pengalaman antara mahasiswa dan pakar/praktisi terkait. Diskusi ini juga diharapkan dapat membangkitkan keaktifan mahasiswa dalam menggalang kesadaran dan partisipasi bersama dalam menemukan solusi berkelanjutan untuk konflik agraria.

Kegiatan diawali dengan pemutaran film dokumenter “Tanah Moyangku” yang dirilis oleh WatchDoc Indonesia. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi terbuka oleh 2 pemantik, yaitu Dr. Laksmi Adriani Savitri, M.Si. dari Research Centre of Democratic Economy UGM yang juga pernah menjadi dosen Antropologi Agraria di FIB UGM dan Albert Suprayogi Ginting, mahasiswa Departemen Hukum Agraria.

Pada sesi diskusi, pembicara pemantik menyampaikan refleksi mereka tentang konflik agraria yang digambarkan dalam film. Albert Suprayogi menekankan bahwa konflik agraria di Indonesia terjadi secara turun-temurun, mulai dari masa Hindia-Belanda hingga pasca-reformasi. Kemudian diperparah dengan penerbitan UU Cipta Kerja yang sering digunakan untuk melegitimasi proyek pemerintah dengan dalih kepentingan umum. Hal ini terbukti dari konflik agraria di Air Bengis, Rempang, dan lainnya. 

Laksmi Savitri memaparkan materi berjudul “Negara, Konflik Agraria & HAM: Potret Legalitas Neoliberal” yang mengkritisi peran negara dalam melanggengkan konflik agraria. Diskusi ini mencakup rekognisi masyarakat adat, wilayah, dan tanah adat, kekerasan struktural, serta peran legalitas neoliberal dalam membentuk kekerasan kapital (capital violence). Laksmi menekankan bahwa solusi konflik agraria harus meninjau akar masalahnya, bukan hanya permukaannya.

Sesi diskusi terbuka kemudian memberikan kesempatan bagi semua peserta untuk bertanya, menyampaikan pendapat, dan berbagi pengalaman terkait tema yang dibahas. Diskusi berlangsung dengan sangat aktif, antusias, dan substantif, mencapai tujuan forum ini untuk saling mengedukasi, mengadvokasi, dan mencari solusi atas masalah yang dihadirkan melalui film dan refleksi pembicara pemantik.

Penulis: Ramadani S. D. Nicholas (Environmental Law Society)

 

TAGS :  

Berita Terbaru

FH UGM, LPKA Kelas II Yogyakarta, Dan RRI PRO 2 Yogyakarta Siarkan Edukasi Publik Tentang Hak Asasi Anak Berhadapan Dengan Hukum

 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta dan Radio …

Progam Pascasarjana Fakultas Hukum UGM Luluskan 89 Wisudawan

Program Pascasarjana menyelenggarakan kegiatan Pelepasan Wisudawan Pascasarjana Periode II Tahun Akademik 2025/2026 pada Rabu (21/1/2026). Sebanyak 89 wisudawan dari enam program studi magister secara resmi …

Soroti Eksistensi Ketentuan Pidana dalam Program ASI Eksklusif, Tisa Windayani Raih Gelar Doktor di FH UGM

Tisa Windayani, mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PDIH FH UGM), resmi menyandang gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul …

Scroll to Top