Nonton Bareng & Diskusi Konflik Agraria Berbasis HAM: Pemahaman dan Aksi Bersama

Komunitas Environmental Law Society (ELS) melalui Divisi Penataan Ruang bekerja sama dengan Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) menyelenggarakan acara Nonton Bareng & Diskusi pada Kamis (16/05/2024). Acara ini bertempat di Ruang Pusat Studi, Gedung IV Fakultas Hukum UGM. Kegiatan nobar dan diskusi ini dihadiri oleh 25 mahasiswa, baik dari  Fakultas Hukum maupun fakultas tetangga seperti Fisipol dan FIB UGM.

Kegiatan bertajuk “Konflik Agraria Berbasis HAM: Pemahaman dan Aksi Bersama” ini bertujuan memberikan wawasan serta pemahaman lebih luas mengenai isu agraria, lingkungan, dan HAM. Selain itu, diskusi ini juga memfasilitasi pertukaran pengetahuan dan pengalaman antara mahasiswa dan pakar/praktisi terkait. Diskusi ini juga diharapkan dapat membangkitkan keaktifan mahasiswa dalam menggalang kesadaran dan partisipasi bersama dalam menemukan solusi berkelanjutan untuk konflik agraria.

Kegiatan diawali dengan pemutaran film dokumenter “Tanah Moyangku” yang dirilis oleh WatchDoc Indonesia. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi terbuka oleh 2 pemantik, yaitu Dr. Laksmi Adriani Savitri, M.Si. dari Research Centre of Democratic Economy UGM yang juga pernah menjadi dosen Antropologi Agraria di FIB UGM dan Albert Suprayogi Ginting, mahasiswa Departemen Hukum Agraria.

Pada sesi diskusi, pembicara pemantik menyampaikan refleksi mereka tentang konflik agraria yang digambarkan dalam film. Albert Suprayogi menekankan bahwa konflik agraria di Indonesia terjadi secara turun-temurun, mulai dari masa Hindia-Belanda hingga pasca-reformasi. Kemudian diperparah dengan penerbitan UU Cipta Kerja yang sering digunakan untuk melegitimasi proyek pemerintah dengan dalih kepentingan umum. Hal ini terbukti dari konflik agraria di Air Bengis, Rempang, dan lainnya. 

Laksmi Savitri memaparkan materi berjudul “Negara, Konflik Agraria & HAM: Potret Legalitas Neoliberal” yang mengkritisi peran negara dalam melanggengkan konflik agraria. Diskusi ini mencakup rekognisi masyarakat adat, wilayah, dan tanah adat, kekerasan struktural, serta peran legalitas neoliberal dalam membentuk kekerasan kapital (capital violence). Laksmi menekankan bahwa solusi konflik agraria harus meninjau akar masalahnya, bukan hanya permukaannya.

Sesi diskusi terbuka kemudian memberikan kesempatan bagi semua peserta untuk bertanya, menyampaikan pendapat, dan berbagi pengalaman terkait tema yang dibahas. Diskusi berlangsung dengan sangat aktif, antusias, dan substantif, mencapai tujuan forum ini untuk saling mengedukasi, mengadvokasi, dan mencari solusi atas masalah yang dihadirkan melalui film dan refleksi pembicara pemantik.

Penulis: Ramadani S. D. Nicholas (Environmental Law Society)

 

TAGS :  

Berita Terbaru

Siaran Pro Justicia TVRI Yogyakarta Soroti Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik dan Tantangan Transisi Transportasi Hijau

Melalui program Hibah Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan oleh Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum, Pusat Kajian Indonesia Center for Tax Law Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada …

LitClass Law Library, Upaya Penguatan Literasi Informasi Bagi Pemustaka Law Library

Literasi informasi merupakan keterampilan yang dibutuhkan oleh individu dalam menemukan informasi. Kemampuan literasi informasi dapat menjadikan seseorang untuk berpikir secara kritis serta menambah pengetahuan terkait …

FH UGM Sediakan Sarapan Gratis untuk Mahasiswa Selama Ujian Akhir Semester Gasal 2025

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyediakan sarapan gratis bagi mahasiswa selama pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) Tahun Akademik 2025/2026. Berlangsung pada 8–18 Desember …

Scroll to Top