Nonton Bareng & Diskusi Konflik Agraria Berbasis HAM: Pemahaman dan Aksi Bersama

Komunitas Environmental Law Society (ELS) melalui Divisi Penataan Ruang bekerja sama dengan Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) menyelenggarakan acara Nonton Bareng & Diskusi pada Kamis (16/05/2024). Acara ini bertempat di Ruang Pusat Studi, Gedung IV Fakultas Hukum UGM. Kegiatan nobar dan diskusi ini dihadiri oleh 25 mahasiswa, baik dari  Fakultas Hukum maupun fakultas tetangga seperti Fisipol dan FIB UGM.

Kegiatan bertajuk “Konflik Agraria Berbasis HAM: Pemahaman dan Aksi Bersama” ini bertujuan memberikan wawasan serta pemahaman lebih luas mengenai isu agraria, lingkungan, dan HAM. Selain itu, diskusi ini juga memfasilitasi pertukaran pengetahuan dan pengalaman antara mahasiswa dan pakar/praktisi terkait. Diskusi ini juga diharapkan dapat membangkitkan keaktifan mahasiswa dalam menggalang kesadaran dan partisipasi bersama dalam menemukan solusi berkelanjutan untuk konflik agraria.

Kegiatan diawali dengan pemutaran film dokumenter “Tanah Moyangku” yang dirilis oleh WatchDoc Indonesia. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi terbuka oleh 2 pemantik, yaitu Dr. Laksmi Adriani Savitri, M.Si. dari Research Centre of Democratic Economy UGM yang juga pernah menjadi dosen Antropologi Agraria di FIB UGM dan Albert Suprayogi Ginting, mahasiswa Departemen Hukum Agraria.

Pada sesi diskusi, pembicara pemantik menyampaikan refleksi mereka tentang konflik agraria yang digambarkan dalam film. Albert Suprayogi menekankan bahwa konflik agraria di Indonesia terjadi secara turun-temurun, mulai dari masa Hindia-Belanda hingga pasca-reformasi. Kemudian diperparah dengan penerbitan UU Cipta Kerja yang sering digunakan untuk melegitimasi proyek pemerintah dengan dalih kepentingan umum. Hal ini terbukti dari konflik agraria di Air Bengis, Rempang, dan lainnya. 

Laksmi Savitri memaparkan materi berjudul “Negara, Konflik Agraria & HAM: Potret Legalitas Neoliberal” yang mengkritisi peran negara dalam melanggengkan konflik agraria. Diskusi ini mencakup rekognisi masyarakat adat, wilayah, dan tanah adat, kekerasan struktural, serta peran legalitas neoliberal dalam membentuk kekerasan kapital (capital violence). Laksmi menekankan bahwa solusi konflik agraria harus meninjau akar masalahnya, bukan hanya permukaannya.

Sesi diskusi terbuka kemudian memberikan kesempatan bagi semua peserta untuk bertanya, menyampaikan pendapat, dan berbagi pengalaman terkait tema yang dibahas. Diskusi berlangsung dengan sangat aktif, antusias, dan substantif, mencapai tujuan forum ini untuk saling mengedukasi, mengadvokasi, dan mencari solusi atas masalah yang dihadirkan melalui film dan refleksi pembicara pemantik.

Penulis: Ramadani S. D. Nicholas (Environmental Law Society)

 

TAGS :  

Berita Terbaru

Fakultas Hukum UGM Laksanakan Kerja Sama Rekam Sidang Tindak Pidana Korupsi Bersama KPK dan Pengadilan Negeri Yogyakarta

Fakultas Hukum UGM bersama KPK melalui Direktorat PJKAKI dan Pengadilan Negeri Yogyakarta telah melaksanakan perjanjian kerjasama kegiatan rekam sidang (Reksi) perkara tindak pidana korupsi. Tidak …

FH UGM dan Bawaslu Sleman Teken Perjanjian Kerjasama untuk Pengawasan Pilkada 2024

Jumat (20/9/24), Dekanat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) diwakili oleh Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi, Dr. Heribertus Jaka …

ASEAN IN TODAY’S WORLD (ASTW) 2025, Faculty of Law Universitas Gadjah Mada in collaboration with Kyusyu University

ASEAN in Today’s World (AsTW) 2025

Fakultas Hukum UGM bersama KPK melalui Direktorat PJKAKI dan Pengadilan Negeri Yogyakarta telah melaksanakan perjanjian kerjasama kegiatan rekam sidang (Reksi) perkara tindak …

Jumat (20/9/24), Dekanat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) diwakili oleh Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi, …

Jumat (20/09), Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Kampus Jakarta bekerja sama dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menggelar …

Scroll to Top