Nonton Bareng & Diskusi Konflik Agraria Berbasis HAM: Pemahaman dan Aksi Bersama

Komunitas Environmental Law Society (ELS) melalui Divisi Penataan Ruang bekerja sama dengan Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) menyelenggarakan acara Nonton Bareng & Diskusi pada Kamis (16/05/2024). Acara ini bertempat di Ruang Pusat Studi, Gedung IV Fakultas Hukum UGM. Kegiatan nobar dan diskusi ini dihadiri oleh 25 mahasiswa, baik dari  Fakultas Hukum maupun fakultas tetangga seperti Fisipol dan FIB UGM.

Kegiatan bertajuk “Konflik Agraria Berbasis HAM: Pemahaman dan Aksi Bersama” ini bertujuan memberikan wawasan serta pemahaman lebih luas mengenai isu agraria, lingkungan, dan HAM. Selain itu, diskusi ini juga memfasilitasi pertukaran pengetahuan dan pengalaman antara mahasiswa dan pakar/praktisi terkait. Diskusi ini juga diharapkan dapat membangkitkan keaktifan mahasiswa dalam menggalang kesadaran dan partisipasi bersama dalam menemukan solusi berkelanjutan untuk konflik agraria.

Kegiatan diawali dengan pemutaran film dokumenter “Tanah Moyangku” yang dirilis oleh WatchDoc Indonesia. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi terbuka oleh 2 pemantik, yaitu Dr. Laksmi Adriani Savitri, M.Si. dari Research Centre of Democratic Economy UGM yang juga pernah menjadi dosen Antropologi Agraria di FIB UGM dan Albert Suprayogi Ginting, mahasiswa Departemen Hukum Agraria.

Pada sesi diskusi, pembicara pemantik menyampaikan refleksi mereka tentang konflik agraria yang digambarkan dalam film. Albert Suprayogi menekankan bahwa konflik agraria di Indonesia terjadi secara turun-temurun, mulai dari masa Hindia-Belanda hingga pasca-reformasi. Kemudian diperparah dengan penerbitan UU Cipta Kerja yang sering digunakan untuk melegitimasi proyek pemerintah dengan dalih kepentingan umum. Hal ini terbukti dari konflik agraria di Air Bengis, Rempang, dan lainnya. 

Laksmi Savitri memaparkan materi berjudul “Negara, Konflik Agraria & HAM: Potret Legalitas Neoliberal” yang mengkritisi peran negara dalam melanggengkan konflik agraria. Diskusi ini mencakup rekognisi masyarakat adat, wilayah, dan tanah adat, kekerasan struktural, serta peran legalitas neoliberal dalam membentuk kekerasan kapital (capital violence). Laksmi menekankan bahwa solusi konflik agraria harus meninjau akar masalahnya, bukan hanya permukaannya.

Sesi diskusi terbuka kemudian memberikan kesempatan bagi semua peserta untuk bertanya, menyampaikan pendapat, dan berbagi pengalaman terkait tema yang dibahas. Diskusi berlangsung dengan sangat aktif, antusias, dan substantif, mencapai tujuan forum ini untuk saling mengedukasi, mengadvokasi, dan mencari solusi atas masalah yang dihadirkan melalui film dan refleksi pembicara pemantik.

Penulis: Ramadani S. D. Nicholas (Environmental Law Society)

 

TAGS :  

Berita Terbaru

FH UGM Selenggarakan Kuliah Perdana Pascasarjana 2025/2026: Membentuk Profesi Hukum Berintegritas di Era Kecerdasan Buatan

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) sukses menyelenggarakan Kuliah Perdana Pascasarjana sebagai bagian dari Orientasi Mahasiswa Baru Semester Gasal Tahun Ajaran 2025/2026 pada Jumat …

Magister Kenotariatan FH UGM Sambut Mahasiswa Baru dalam Kuliah Perdana Pascasarjana 2025/2026

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM bersama dengan Program Pascasarjana lainnya di Fakultas Hukum UGM menyelenggarakan kegiatan Kuliah Perdana Program Pascasarjana Fakultas Hukum Tahun …

Kanwil Kemenkumham DIY Gandeng FH UGM Sosialisasikan KUHP Baru kepada Perangkat Pemerintah Daerah

Selasa (12/8/2025), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar penyuluhan hukum mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum …

Scroll to Top