MIH UGM (Kampus Jakarta) menyelenggarakan seminar nasional bertajuk “Menjamin Ketahanan Energi BBM di Tengah Guncangan Geopolitik Global: Tugas Negara atau BUMN?” pada Sabtu (24/10/2026). Kegiatan ini menjadi forum akademik untuk membahas tantangan ketahanan energi nasional, khususnya dalam menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di tengah dinamika geopolitik global. Seminar ini juga mengkaji pembagian tanggung jawab antara negara dan badan usaha milik negara (BUMN), termasuk aspek kebijakan fiskal, tata kelola, penegakan hukum, serta pemerataan akses energi bagi masyarakat.
Seminar dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UGM, Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat. Namun, pelaksanaan tanggung jawab tersebut melalui penugasan kepada BUMN perlu mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan, risiko bisnis, dan potensi kerugian negara. Oleh karena itu, diperlukan pembagian tanggung jawab yang jelas, mekanisme pendanaan yang memadai, serta tata kelola yang akuntabel agar kepentingan publik tetap terlindungi tanpa mengabaikan keberlanjutan usaha BUMN. Melalui penyelenggaraan seminar nasional ini, diharapkan diskusi yang berlangsung dapat mendorong pemikiran kritis dan menghasilkan rekomendasi mengenai pembagian tanggung jawab antara negara dan BUMN dalam menjamin ketahanan energi nasional, khususnya di tengah ketidakpastian geopolitik dan fluktuasi harga minyak dunia.
Materi pertama disampaikan oleh Kurnia Chairi, S.E.Ak., MSc., MSE., dari Direktorat PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, Kementerian Keuangan RI, dengan topik “Menjaga Energi, Menjaga Negeri: Strategi Ketahanan BBM Indonesia di Tengah Gejolak Geopolitik Global”. Ia menjelaskan bahwa konflik internasional, kenaikan harga minyak dunia, ketidakpastian perdagangan global, dan fluktuasi nilai tukar dapat memengaruhi stabilitas perekonomian Indonesia sekaligus meningkatkan beban fiskal pemerintah. Dalam menghadapi kondisi tersebut, APBN berperan sebagai shock absorber melalui subsidi dan kompensasi energi untuk menjaga keterjangkauan harga BBM serta daya beli masyarakat.
Meski demikian, efektivitas subsidi dan kompensasi energi perlu terus ditingkatkan agar manfaatnya lebih tepat sasaran, mengingat sebagian subsidi juga dinikmati kelompok usaha dan industri dengan konsumsi energi besar. Penataan penerima subsidi melalui pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengawasan konsumsi BBM dan LPG bersubsidi, serta efisiensi biaya produksi menjadi langkah penting dalam memperkuat ketahanan energi. Dalam jangka pendek, pemerintah perlu menjaga kecukupan stok dan kelancaran distribusi BBM. Dalam jangka menengah, penguatan cadangan energi dan optimalisasi produksi domestik menjadi prioritas. Sementara itu, dalam jangka panjang, diversifikasi sumber energi, pengembangan energi bersih, dan pengurangan ketergantungan terhadap impor diperlukan untuk membangun sistem energi yang lebih tangguh dan berkelanjutan.
Perspektif hukum dan pencegahan korupsi disampaikan oleh Irene Putrie, S.H., M.Hum., Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung RI. Ia menekankan bahwa ketahanan energi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pasokan dan stabilitas harga, tetapi juga integritas, kepastian hukum, serta akuntabilitas dalam pengambilan keputusan. Gangguan pasokan dan kenaikan harga BBM tidak serta-merta merupakan tindak pidana korupsi. Penilaian terhadap dugaan tindak pidana harus didasarkan pada terpenuhinya unsur hukum yang relevan, seperti penyalahgunaan kewenangan, suap, manipulasi, atau perbuatan melawan hukum.

Untuk mencegah penyimpangan, Irene menekankan pentingnya penerapan prinsip Governance, Risk, and Compliance (GRC) dan Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh rantai pasok BBM, mulai dari pengadaan, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi kepada masyarakat. Penguatan pengendalian internal, pengawasan, audit, dokumentasi keputusan, dan pengelolaan konflik kepentingan diperlukan untuk memastikan setiap tindakan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. Dalam situasi darurat, percepatan pengadaan tetap harus didukung dasar kewenangan yang jelas, justifikasi tertulis, kewajaran harga, serta mekanisme persetujuan yang sesuai. Dengan demikian, kebutuhan untuk bertindak cepat dalam menjaga pasokan energi tidak mengesampingkan prinsip transparansi, kepatuhan, dan pencegahan korupsi.
Selanjutnya, I. Ketut Gede Aryawan, Koordinator Pemantauan Cadangan dan Pengelolaan Informasi BPH Migas, memaparkan strategi menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM nasional. Ia menjelaskan bahwa tantangan ketahanan energi Indonesia mencakup meningkatnya kebutuhan BBM, ketergantungan pada impor, keterbatasan infrastruktur penyimpanan, serta kendala distribusi antarwilayah. Berdasarkan data yang dipaparkan, pada 2025 produksi kilang dalam negeri mencapai 41,96 juta kiloliter, sedangkan konsumsi BBM mencapai 84,55 juta kiloliter dan impor BBM tercatat sebesar 29,16 juta kiloliter. Kesenjangan tersebut menunjukkan pentingnya penguatan kapasitas produksi domestik sekaligus pengelolaan pasokan dan cadangan energi secara terencana.
I. Ketut Gede Aryawan juga menyoroti pentingnya pemerataan akses BBM, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), melalui program BBM Satu Harga yang sejak 2017 hingga Oktober 2026 telah membangun 610 penyalur. Dalam menghadapi potensi gangguan geopolitik, strategi yang diperlukan meliputi penguatan stok minyak mentah, optimalisasi produksi kilang, pemastian pasokan bahan baku biodiesel untuk mendukung kebijakan B50, serta pengelolaan impor sebagai pelengkap produksi dalam negeri. Keandalan distribusi turut diperkuat melalui optimalisasi transportasi BBM menggunakan kapal, mobil tangki, pipa, kereta api, dan pesawat, disertai penerapan mekanisme Regular-Alternative-Emergency (RAE) serta penyesuaian sumber pasokan ketika terjadi kondisi stok kritis.
Sementara itu, Prof. Dr. Drs. Paripurna, S.H., M.Hum., LL.M., Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum UGM, membahas dinamika penugasan BUMN dalam ketahanan energi global, terutama keseimbangan antara kepentingan publik, kepastian hukum, keberlanjutan korporasi, dan pemerataan akses energi. Ia menjelaskan bahwa penugasan pemerintah kepada BUMN perlu memiliki dasar hukum yang jelas, memperhatikan kemampuan operasional dan finansial perusahaan, serta didukung mekanisme pendanaan yang memadai. Biaya dan hasil penugasan juga perlu dicatat secara terpisah dari kegiatan komersial agar penggunaan sumber daya dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, keberhasilan penugasan BUMN tidak cukup diukur berdasarkan volume BBM yang disalurkan, tetapi juga dari pemerataan akses, keterjangkauan, kualitas pelayanan, dan konsistensi ketersediaan energi bagi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pembagian kewenangan yang tegas antara pemerintah sebagai pembuat kebijakan, otoritas fiskal, regulator sektoral, pemegang saham, organ perusahaan, dan auditor. Koordinasi antarlembaga serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik menjadi kunci agar mandat pelayanan publik dapat dijalankan tanpa mengabaikan keberlanjutan perusahaan, akuntabilitas keuangan, dan ketentuan persaingan usaha.
Melalui seminar nasional ini, MIH UGM (Kampus Jakarta) mendorong penguatan kebijakan ketahanan energi yang tidak hanya responsif terhadap gejolak geopolitik global, tetapi juga berorientasi pada pemerataan manfaat, tata kelola yang berintegritas, dan keberlanjutan lingkungan. Upaya tersebut sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 7 tentang energi bersih dan terjangkau, SDG 9 tentang industri, inovasi, dan infrastruktur, SDG 16 tentang perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh, serta SDG 17 tentang kemitraan untuk mencapai tujuan. Dengan memperkuat kolaborasi lintas sektor dan membangun tata kelola energi yang transparan serta akuntabel, Indonesia diharapkan mampu mewujudkan ketahanan energi yang andal, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat saat ini maupun generasi mendatang.
Penulis: Ramzy Oansa Ilham

