Membandingkan Perspektif Hukum antara Belanda dan Indonesia melalui Kuliah Tamu

Kuliah Tamu bagi mahasiswa sarjana kembali diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UGM pada Jumat (28/10) di Ruang III.1.1 Gedung III Fakultas Hukum. Tema dalam kuliah tamu kali ini adalah “Tort Conducted by Administrative Bodies: Comparative Law Perspective between the Netherlands and Indonesia” yang menghadirkan Prof. Dr. Albertjan Tolenaar, Dosen Rijks Universitet Groningen, dan Dr. Richo Andi Wibowo, Dosen Fakultas Hukum UGM.

Prof. Tolenaar menjelaskan mengenai Tanggung Jawab Negara (State Liability) dengan pertanyaan, “Apa yang akan terjadi jika pemerintah merugikan rakyatnya?” Mengambil contoh situasi di mana pemerintah merugikan warga, apa yang bisa kita lakukan? Tujuannya adalah untuk mendapatkan uang kompensasi dari pemerintah. Tidak hanya itu saja, Prof. Tolenaar juga menjelaskan karakteristik dari State Liability, penyebab dari kerusakan yang ditimbulkan oleh pemerintah, agar para mahasiswa dapat lebih memahami konsep State Liability.

Pembahasan lebih lanjut adalah mengenai Unlawful Legislation di mana pemerintah yang mempunyai diskresi dalam membuat undang-undang melewati “kekuasaan” dari hak kewenangan dari legislasi tersebut. 

“Ambil contoh dari adanya implementasi ‘lockdown’. Rakyat masih mencoba untuk berusaha memastikan terlebih dahulu apakah betul-betul melanggar hukum jika mereka tidak taat dengan peraturan tersebut. Karena dengan peraturan ini berarti mereka tidak dapat menjual barang dagangannya, tidak dapat menghasilkan uang dan lain sebagainya,” jelas Prof. Toleenar.

Setelah pemaparan materi dari Prof. Tolenaar, perkuliahan dilanjutkan oleh Dr. Richo. Beliau menjelaskan mengenai permasalahan pengadilan mana yang mempunyai kewenangan jikalau ada tindakan pemerintah yang melanggar hukum. Di satu sisi, ada baiknya perluasan PTUN untuk melakukan pengawasan terhadap administrasi. Pada sisi negatifnya, pengadilan tata usaha negara tingkat pertama hanya berlokasi di ibu kota provinsi. Dari jumlah tersebut, hanya 28 dari 33 ibu kota yang telah didirikan oleh PTUN tingkat pertama. Oleh karena itu, jarak dapat menimbulkan beban tersendiri bagi pencari keadilan untuk mencapai pengadilan.

Sesi kuliah tamu kemudian diakhiri dengan sesi tanya jawab. Sesi ini terbuka baik bagi mahasiswa maupun para dosen yang turut mengikuti Kuliah Tamu ini.

Berita Terbaru

Delegasi Fakultas Hukum UGM Sabet Juara 2 dalam Forum Internasional Japan International Youth Innovation Summit 2024

Aileen Abigail Alexandra, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) mewakili Indonesia dalam Japan International Youth Innovation Summit 2024. Aileen Abigail Alexndra bersama dengan …

Sebanyak 66 Wisudawan Ikuti Pelepasan Wisudawan Pascasarjana Fakultas Hukum UGM

Pascasarjana Fakultas Hukum UGM baru saja menyelenggarakan Pelepasan Wisudawan Periode III Tahun Akademik 2023/2024 pada Rabu (24/04/2024). Adapun pelepasan wisudawan yang diselenggarakan di Auditorium Gedung …

Delegasi FH UGM Raih Juara 3 dalam Lokali-MA 2024

Delegasi Fakultas Hukum UGM mengukir prestasi pada lomba karya tulis ilmiah Lokali-MA 2024 pada Minggu (21/03/2023). Perlombaan ini diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerja …

Aileen Abigail Alexandra, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) mewakili Indonesia dalam Japan International Youth Innovation Summit 2024. Aileen Abigail …

Pascasarjana Fakultas Hukum UGM baru saja menyelenggarakan Pelepasan Wisudawan Periode III Tahun Akademik 2023/2024 pada Rabu (24/04/2024). Adapun pelepasan wisudawan yang diselenggarakan …

Delegasi Fakultas Hukum UGM mengukir prestasi pada lomba karya tulis ilmiah Lokali-MA 2024 pada Minggu (21/03/2023). Perlombaan ini diselenggarakan oleh Mahkamah Agung …

Halo, Sobat Justicia!   Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi …

Scroll to Top