Selasa (10/9/2024), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH), bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sukses melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Suluh Praja” di Balai Kalurahan Ngoro-oro, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul, DIY. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman hukum kepada perangkat kalurahan dan masyarakat terkait isu-isu hukum yang sering terjadi, khususnya mengenai tanah adat dan masyarakat hukum adat.
Acara dimulai pada pukul 09.30 WIB yang diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Perwakilan dari Kalurahan Ngoro-oro, yakni Sukasto. Selanjutnya, Anang Zaki Kurniawan, S.H. M.H. dari Kejati DIY memberikan penjelasan mengenai tugas, pokok, dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara yang dimiliki oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
Dr. Sulastriyono, S.H., M.Si., Dosen Hukum Adat Fakultas Hukum UGM, membawakan materi tentang “Tanah Hukum Adat”. Dalam kesempatan ini Dr. Sulastriyono memberikan penjelasan mengenai aturan dan aspek hukum tanah adat. Materi kedua disampaikan oleh Rangga A. Dachlan, S.H., LL.M., M.Phil., D.Phil., Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum UGM. Materi dengan tema “Masyarakat Hukum Adat” diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai peran masyarakat adat dalam konteks hukum di Indonesia.
Diskusi berlangsung interaktif, dengan kedua narasumber secara aktif menjawab pertanyaan dari para peserta, terutama perangkat kalurahan, dengan penjelasan yang jelas dan solutif.
Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat memperkuat masyarakat yang inklusif dan damai, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), terutama poin ke-1 terkait pengentasan kemiskinan dan poin ke-16 tentang perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh, dimulai dari tingkat pemerintahan kalurahan.
Penulis: Sahl Radian Setyaki
Penyunting: Hums