Mahasiswa Prodi Magister Hukum Litigasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) mengadakan penyuluhan hukum pada Rabu (4/8/24) di Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Yogyakarta. Penyuluhan ini bertujuan meningkatkan sensitivitas dan pemahaman penyidik terhadap penanganan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Dalam penyuluhan tersebut, para penyidik diberikan pengetahuan terkait hak-hak penyandang disabilitas, etika dalam berinteraksi, serta pendekatan inklusif dan aksesibel. Pelatihan ini bertujuan memperkuat keterampilan penyidik dalam menangani perkara pidana yang melibatkan penyandang disabilitas, baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan, demi terwujudnya penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.
Kegiatan ini turut mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya Poin 10 untuk mengurangi ketidaksetaraan, Poin 11 yang menekankan pada inklusivitas di kawasan perkotaan, serta Poin 16 yang berfokus pada penguatan perdamaian, keadilan, dan lembaga yang kuat. Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan para penyidik dapat lebih peka dan sadar akan pentingnya inklusivitas dalam sistem hukum, terutama terkait penyandang disabilitas.
Peserta penyuluhan terdiri dari Kepala Satuan, Kepala Unit, Kepala Sub Unit, penyidik, dan penyidik pembantu dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, serta mahasiswa Fakultas Hukum UGM dan masyarakat umum. Topik utama yang dibahas adalah Perubahan Paradigma Penyidik dalam Penanganan Perkara Penyandang Disabilitas guna Mewujudkan Penegakan Hukum yang Inklusif dan Aksesibel di Polresta Yogyakarta.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penegakan hukum di Yogyakarta dapat semakin inklusif, adil, dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Penulis: Moralina Aweda Naresworo
Penyunting: Humas