Mahasiswa Fakultas Hukum Raih Medali Perunggu Dalam Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional ke-37 di Universitas Airlangga

Jumat (18/10/2023), dengan bangga Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional ke-37 melaksanakan penutupan acara dengan sangat baik di Airlangga Convention Center (CC) Kampus MERR-C UNAIR, Universitas Airlangga. Lomba yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional dibawah naungan Kemendikbudristek sejak tanggal 13-19 Oktober berjalan baik dengan diikuti oleh 525 Tim dari 118 perguruan tinggi di Indonesia.

UGM sebagai perguruan tinggi dengan kontingen tim terbanyak yang mengirimkan 54 tim berhasil meraih medali terbanyak dengan total 36 medali dan berhasil menduduki peringkat juara umum 2 PIMNAS Ke-37. Total 36 medali yang diraih UGM terdiri dari kategori presentasi sebanyak 4 emas, 5 perak, dan 5 perunggu. Serta dalam kategori poster totalnya 10 emas, 6 perak, dan 6 perunggu. UGM yang berhasil meloloskan 54 tim dari total 525 tim yang berhasil lolos dari 43.000 tim yang mengirimkan proposal menunjukkan bahwa kualitas UGM haruslah diacungi jempol. 

Pada lomba tersebut, tim PKM RSH dengan ketua I Ketut Aditya Prayoga (Pariwisata), Ni Luh Feby Riveranika(Sosiologi), Putu Daryatti (Psikologi), dan Adi Suryadinata (Hukum) dari berbagai multidispliner ilmu berhasil mendapatkan medali perunggu dalam kategori poster. Poster yang bertema “Child Sex Tourism: Viktimisasi, Traumatisasi, dan Proteksi Anak di Bawah Umur dari Eksploitasi Seks Komersial (Studi Kasus: Bali)” mengangkat fenomena banyaknya kasus eksploitasi seks anak di Bali akibat menjamurnya tempat-tempat pelayanan tubuh seperti bar, diskotik, club, spa, dan sebagainya membuat poster tersebut berhasil menarik ketertarikan juri dalam sesi penilaian.

Konsep keterbaruan tema yang diangkat dalam PKM-Riset Humaniora dari tema tersebut menekankan dari perspektif korban yang telah menjadi penyintas saat diwawancara, dan hal tersebutlah yang menyebabkan penelitian ini menjadi cukup menarik untuk diperlihatkan. Dalam poster ini bukan hanya memperhatikan gambar-gambar ilustrasi yang menunjukkan anak sebagai korban seks komersial. Namun, terdapat informasi-informasi yang dibuat secara ringkas, padatdan jelas seperti hasil penelitian berupa bentuk viktimisasiyang terjadi dan traumatisasi yang terjadi, metode penelitian, waktu dan tempat penelitian, proteksi yang dibentuk dari terpenuhinya viktimisasi dan traumatisasi, dan kesimpulan.

Penulis: Adi Suryadinata (Delegasi PIMNAS)

TAGS :  

Berita Terbaru

Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. Dikukuhkan Sebagai Guru Besar dalam bidang Hukum Kelembagaan Negara, Soroti Independensi Lembaga Negara di Indonesia

Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam …

Dosen Departemen Hukum Islam FH UGM Menjadi Narasumber Pada Kolegium Hukum Islam Kontemplasi Akhir Tahun 2025

Sabtu (27/12/2025), Dosen Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si. menjadi narasumber dalam kegiatan webinar Kolokium Hukum Islam Kontemplasi Akhir Tahun …

Perkuat Pendidikan Hukum Berbasis Praktik, FH UGM Laksanakan Program Magang Mahasiswa di Kejati DIY

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) secara resmi melaksanakan kegiatan penerjunan mahasiswa magang di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY). Periode magang ini …

Scroll to Top