Magister Kenotariatan

1. Kurikulum

Semester 1

No Kode Nama MK Sifat SKS
1 HKMKN211101 TEORI HUKUM WAJIB 2
2 HKMKN211102 POLITIK HUKUM WAJIB 1
3 HKMKN211103 PERATURAN JABATAN DAN KODE ETIK NOTARIS DAN PPAT WAJIB 2
4 HKMKN211104 HUKUM KELUARGA HARTA PERKAWINAN WAJIB 2
5 HKMKN211105 HUKUM PERJANJIAN WAJIB 2
6 HKMKN211106 HUKUM KEWARISAN PERDATA ISLAM ADAT WAJIB 3
7 HKMKN211107 HUKUM PENGURUSAN DAN PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH WAJIB 2
8 HKMKN211108 HUKUM JAMINAN WAJIB 2
Jumlah 16

Semester 2

No Kode Nama MK Sifat SKS
9 HKMKN211201 METODE PENELITIAN ILMU HUKUM WAJIB 2
10 HKMKN211202 HUKUM PERBANKAN WAJIB 2
11 HKMKN211203 HUKUM PERUSAHAAN WAJIB 2
12 HKMKN211204 TEKNIK PEMBUATAN AKTA TENTANG PENYELESAIAN DAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN TPA I WAJIB 3
13 HKMKN211205 TEKNIK PEMBUATAN AKTA TENTANG PERJANJIAN PERJANJIAN PADA UMUMNYA TPA II WAJIB 3
14 HKMKN211206 PERATURAN LELANG WAJIB 2
15 HKMKN211207 LABORATORIUM TPA I WAJIB 1
16 HKMKN211208 LABORATORIUM TPA II WAJIB 1
Jumlah 16

Semester 3

No Kode Nama MK Sifat SKS
17 HKMKN211301 TEKNIK PEMBUATAN AKTA TENTANG PERJANJIAN PERJANJIAN KHUSUS TPA III WAJIB 3
18 HKMKN211302 AKTA TANAH WAJIB 3
19 HKMKN211303 LABORATORIUM TPA III WAJIB 1
20 HKMKN211304 LABORATORIUM AKTA TANAH WAJIB 1
21 HKMKN211305 HUKUM PAJAK PILIHAN 2
22 HKMKN211306 HUKUM PASAR MODAL PILIHAN 2
23 HKMKN211307 ASPEK HUKUM PIDANA DALAM KENOTARIATAN PILIHAN 2
24 HKMKN211308 PRAKTIK HUKUM PERTANAHAN PILIHAN 2
25 HKMKN211309 TRANSAKSI ELEKTRONIK DI BIDANG KENOTARIATAN PILIHAN 2
26 HKMKN211310 TESIS WAJIB 6
Jumlah 24

2. Proses Pembelajaran

Perencanaan proses pembelajaran diwujudkan dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPKPM)

Bentuk Pembelajaran di Program Studi Magister Kenotariatan  berupa

  1. Kuliah;
  2. Responsi atau kuis;
  3. Seminar;
  4. Laboratorium (tutorial)
  5. Penelitian,
  6. Magang;
  7. Pengabdian kepada Masyarakat.

3. Heregistrasi

Mahasiswa yang akan melanjutkan studi wajib melakukan pendaftaran ulang dengan cara melunasi biaya pendidikan (Uang Kuliah Tunggal). Bagi mahasiswa yang belum membayar UKT  tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik pada semester tersebut. Ketentuan selengkapnya mengenai syarat dan prosedur pendaftarn ulang dapat diakses di laman Direktorat Pendidikan dan Pengajaran UGM  tentang Pengumuman Herregistrasi.

4. Cuti Akademik

Mahasiswa yang akan mengajukan permohonan cuti akademik memperhatikan syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Pengumuman Herregistrasi di laman Direktorat Pendidikan dan Pengajaran UGM

Permohonan cuti akademik diajukan melalui Simaster UGM dan akan dilakukan verifikasi oleh Program Studi serta Fakultas.

5. Penundaan Pembayaran

Penundaan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagaimana informasi yang disampaikan melalui laman  Direktorat Pendidikan dan Pengajaran UGM dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan melalui Simaster UGM, dan menunggu proses verifikasi. Dari hasill verifikasi tersebut dapat dinyatakan disetujui atau ditolak permohonan penundaan tersebut.

6. Pengisisan Rencana Studi

Rancangan kegiatan perkuliahan disusun selama 4 semester termasuk tesis. Sebelum mengikuti perkuliahan pada semester yang berjalan mahasiswa diwajibkan mengisi Kartu Rencana Studi (KRS), melalui Sistem Informasi Akademik (SIA) Simaster UGM.

KRS berisikan sejumlah mata kuliah, baik atas mata kuliah yang sudah pernah ditempuh atau yang baru, dan atau tesis yang akan ditempuh pada semester yang sedang berjalan. Setelah mahasiswa mengisi Kartu Rencana Studi, kemudian menunggu persetujuan dari dosen pembimbing akademik.

Dalam proses pengisian KRS atau selama proses pendidikan, apabila mahasiswa menemui kendala-kendala yang dapat menghambat proses belajar mengajar, dapat melakukan konsultasi dengan Bagian Akademik, Sekretaris Program Studi, atau Ketua Program Studi.

7. Beban dan Masa Studi

Beban studi mahasiswa Program Studi Magister Kenotariatan dinyatakan dalam besaran SKS. Mahasiswa harus melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan kurikulum program studi.
Kegiatan pembelajaran terbagi menjadi 2 yaitu kegiatan perkuliahan dan kegiatan penelitian serta penulisan tesis.

Satu tahun akademik terdiri atas 2 (dua) semester dan Program Studi Magister Kenotariatan juga menyelenggarakan kuliah antar semester (semester antara).

Masa studi Program Studi Magister Kenotariatan paling cepat lebih dari 3 (tiga) semester dan paling lama 6 (enam) semester. Lama studi dihitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa sampai yudisium.

Scroll to Top