Dalam upaya meningkatkan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) memperkenalkan program baru yaitu “Hibah Penyuluhan Hukum Mahasiswa 2023”. Program ini merupakan inisiasi dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) dengan arahan langsung dari Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Sistem Informasi, Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., M.A., LL.M.
Hibah Penyuluhan Hukum Mahasiswa ini adalah upaya konkret untuk melibatkan mahasiswa dalam pengabdian masyarakat, memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat luas, dan sekaligus mengasah keterampilan akademis mahasiswa. Program ini terbuka untuk mahasiswa tingkat S1 dan S2 di FH UGM.
Setelah melalui proses seleksi oleh reviewer dari kalangan dosen FH UGM, akhirnya terpilihlah 7 mahasiswa yang akan menerima hibah untuk melaksanakan penyuluhan hukum. Berikut adalah nama-nama mahasiswa penerima hibah :
- Enrico Gavriel Putra Christama
- Aprilita Putri
- Dimas Bintang Aji Praja
- Chikita Handriana
- Lintang Atha Zahfirah Pramana
- Mario Agitama S W Madjid, S.H.
- Rifqi Ridlwan Nasir, S.H.
Setiap mahasiswa yang terpilih akan menerima dana hibah sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk mendukung pelaksanaan program penyuluhan hukum mereka. Hibah ini diharapkan dapat menjadi dorongan positif bagi mahasiswa untuk terlibat lebih aktif dalam kegiatan pengabdian masyarakat.
Pelaksanaan program ini dijadwalkan berlangsung dalam rentang bulan Juli hingga September 2023. Selama periode tersebut, para mahasiswa penerima hibah akan menyampaikan penyuluhan hukum dengan berbagai tema yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, para mahasiswa diwajibkan untuk mengumpulkan laporan akhir dan luaran penyuluhan hukum sebagai bagian dari pertanggungjawaban atas penggunaan hibah tersebut. Dengan demikian, program ini tidak hanya memberikan manfaat kepada masyarakat, tetapi juga menjadi sarana pengembangan diri mahasiswa dalam bidang penyuluhan hukum.
Program “Hibah Penyuluhan Hukum Mahasiswa 2023” ini juga diharapkan dapat menjadi kontribusi nyata dalam mencapai tujuan keempat dari Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu pendidikan berkualitas. Dengan melibatkan mahasiswa dalam penyuluhan hukum, diharapkan pengetahuan hukum dapat tersebar luas, menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum, dan pada akhirnya mendukung terwujudnya pembangunan berkelanjutan.
Penulis : Fadhila Ardianti Fitriadewi