Nusa Tenggara Timur – (Kamis, 18/09/2025) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) melanjutkan kolaborasi multiple helix pengabdian unggulan bersama Desamind dan FH Unwira di Nusa Tenggara Timu. Agenda hari ketiga ini berlokasi di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste, tepatnya di Desa Napan, Kec. Bikomi Utara, Kab. Timor Tengah Utara, NTT dengan fokus utama melakukan penyuluhan hukum. Agenda ini melibatkan pihak pemerintah yakni Kepala Desa Napan beserta masyarakat Desa Napan. Kegiatan pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi ini juga tidak terlepas dari partisipasi Sinarmas Mining yang berkomitmen untuk berkontribusi nyata dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui FH UGM.
Agenda pengabdian unggulan pada hari ketiga ini berlangsung mulai pukul 10:00–13:00 WITA dengan diikuti oleh berbagai pihak mulai dari FH UGM, FH UNWIRA, Pemerintah Desa Napan, mahasiswa KKN FH Unwira, hingga masyarakat sekitar. Pengabdian unggulan diawali dengan berkunjung ke wilayah perbatasan yang kemudian dilanjutkan dengan sesi penyuluhan yang bertempat di Kantor Desa Napan.

Acara diawali dengan sambutan dari berbagai pihak, termasuk Prof. Dr., Heribertus Jaka Triyana S.H., LL.M., M.A. selaku Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi FH UGM. “Kami dari Fakultas Hukum UGM mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang telah diberikan untuk melakukan pengabdian unggulan di wilayah perbatasan di Desa Napan ini, yang pada tahun ini pengabdian kepada masyarakat secara unggul merupakan program utama Dekan FH UGM, Ibu Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D. sebagai perwujudan Tri Dharma perguruan tinggi yang berdampak nyata bagi masyarakat,” ungkap Prof. Heribertus Jaka Triyana.
Penyuluhan hukum ini dibawakan dengan topik Peraturan Desa dengan tema utama terkait “Pembentukan Peraturan Desa Formil dan Materil”. Dosen dari FH UGM, Andy Omara S.H., M.Pub&Int.Law., Ph.D. membawakan topik yang berfokus pada “Pembentukan Peraturan Desa yang Baik” dan Almonika Cindy Fatika Sari S.H., M.A. membawakan materi mengenai “Substansi Strategis Peraturan Desa di Wilayah Perbatasan”. Selain kedua narasumber dari FH UGM, penyuluhan hukum ini turut melibatkan Dr. Ferdinandus Ngau Lobo dari FH Unwira selaku moderator.

Penyuluhan hukum yang dihadiri oleh 50 orang masyarakat setempat ini juga membahas berbagai isu aktual serta adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat. “Penting untuk direkognisi dan perlu dilakukan pengakuan atas hutan adat di sini. Hutan adat perlu untuk dicatatkan dan didaftarkan agar tidak hanya berhenti di hukum adat saja tapi juga dapat diakui oleh hukum nasional,” ujar Almonika Cindy Fatika Sari dalam sesi diskusi tanya jawab. Terlaksananya kegiatan ini juga tidak terlepas dari peran serta mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) FH Unwira. Terlaksananya kegiatan pengabdian ini diharapkan dapat membentuk kolaborasi yang berkelanjutan antara FH UGM dan FH Unwira dalam pembentukan Peraturan Desa sebagai bentuk instrumen pengaturan khusus bagi wilayah perbatasan.
Kegiatan ini merupakan bukti nyata pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi dalam kehidupan bermasyarakat. “Masyarakat setempat telah menyampaikan aspirasi mereka bahwa terdapat masalah-masalah misalnya penertiban ternak yang kemudian perlu untuk dievaluasi ke depannya atau ada masalah tertentu yang belum diatur dalam Peraturan Desa sehingga harus ditindaklanjuti,” ujar salah satu mahasiswa FH Unwira.
Tidak terbatas sampai di situ, Kepala Desa Napan juga menambahkan, “Di tempat ini juga saya sampaikan terima kasih banyak kepada Unwira dan UGM yang sudah sampai dan memberikan kami beberapa pemikiran bagaimana menjalankan hukum yang baik dan benar, di desa, di daerah, bahkan di Negara Indonesia ini.”

Kegiatan pengabdian unggul hari ketiga ini juga selaras dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs) yang dicanangkan oleh PBB. Melalui penyuluhan hukum mengenai pembentukan Peraturan Desa, kegiatan ini berkontribusi pada SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, dengan memperkuat tata kelola hukum di tingkat desa serta mendorong partisipasi masyarakat dalam membangun regulasi yang inklusif. Topik mengenai pengakuan hutan adat turut mendukung SDG 15: Ekosistem Daratan, karena menekankan pentingnya perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam berbasis hukum nasional maupun adat. Selain itu, penyuluhan hukum yang melibatkan dosen, mahasiswa, dan masyarakat juga berkontribusi pada SDG 4: Pendidikan Berkualitas, karena memberikan ruang pembelajaran praktis mengenai hukum dan tata kelola desa yang relevan dengan kebutuhan masyarakat perbatasan. Sinergi antara FH UGM, FH Unwira, pemerintah desa, dan sektor swasta mencerminkan implementasi SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan, di mana kolaborasi multipihak menjadi kunci dalam menghadirkan solusi yang berkelanjutan bagi masyarakat perbatasan. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya memberi edukasi hukum, tetapi juga memperkuat fondasi pembangunan desa yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat lokal.
Penulis: Benediktus Concilio Sinaga, Sahl Radian Setyaki, Adetia Surya Maulana (PKBH Fakultas Hukum UGM)