FH UGM dan RRI Siarkan Edukasi Mengenai Pengelolaan Sampah di Pusat Wisata sebagai Upaya Mewujudkan Pengelolaan Sampah yang  Baik di Yogyakarta

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Gadjah Mada (PKBH UGM), yang merupakan bagian dari Fakultas Hukum (FH) UGM, bekerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Pro2 102.5 FM telah menyelenggarakan siaran penyuluhan hukum berjudul “Sampah di Pusat Wisata: Siapa yang Bertanggung Jawab dan Apa yang Bisa Dilakukan?”.  Siaran radio ini dilaksanakan pada Rabu, (17/12/2025), melalui RRI Pro2 102.5 FM. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum serta mendorong partisipasi aktif berbagai pihak, khususnya masyarakat Yogyakarta, dalam mendukung kebijakan publik di bidang pengelolaan sampah.

Siaran ini menghadirkan beberapa narasumber, yaitu Fajri Mulya Iresha, S.T., M.T., Ph.D., dosen Teknik Lingkungan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Islam Indonesia (UII) yang juga merupakan peneliti aktif dengan fokus pada pengelolaan sampah dan dampaknya terhadap lingkungan, serta Elki Setyo Hadi, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Yogyakarta, sebuah organisasi non-pemerintah yang sejak tahun 1986 berfokus pada advokasi isu-isu lingkungan baik di tingkat lokal maupun nasional. Pelaksanaan kegiatan ini turut didukung oleh mahasiswi Fakultas Hukum UGM, yaitu Afita Safanisa, Krisnina Meilani Wardhani, dan Rasya Assegaf, yang tergabung dalam Environmental Law Society (ELS) FH UGM.

Topik utama siaran ini membahas kondisi pengelolaan sampah di Yogyakarta beserta berbagai tantangan yang dihadapi. Fajri Mulya Iresha menjelaskan kondisi lapangan pengelolaan sampah di Yogyakarta, khususnya yang berkaitan dengan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan. Sementara itu, Elki Setyo Hadi menyoroti upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam pengelolaan sampah, antara lain melalui pemanfaatan teknologi. Namun demikian, penerapan teknologi tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu mengatasi permasalahan, bahkan berujung pada menurunnya kapasitas sampah yang dapat ditampung oleh TPA Piyungan. Elki Setyo Hadi juga menekankan bahwa pengelolaan sampah yang ada saat ini belum sepenuhnya mengintegrasikan peran masyarakat. Hal ini diperkuat oleh Afita Safanisa yang menambahkan bahwa dalam penyusunan regulasi pengelolaan sampah, peran sektor informal juga perlu dipertimbangkan secara serius.

Siaran ini menghasilkan kesimpulan bahwa tidak terdapat satu aktor tunggal yang paling bertanggung jawab dalam sistem pengelolaan sampah. Fajri Mulya Iresha dan Elki Setyo Hadi sepakat bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama. Fajri mengaitkan nilai gotong royong yang melekat dalam masyarakat Indonesia dengan konsep tanggung jawab bersama dalam sistem pengelolaan sampah. Beliau menegaskan bahwa hal tersebut tidak berarti membebankan tanggung jawab secara berlebihan kepada masyarakat, namun partisipasi masyarakat tetap perlu diperhitungkan, khususnya dalam pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, selain sampah residu. Elki Setyo Hadi menambahkan bahwa masyarakat juga perlu membiasakan diri untuk melakukan re-thinking sebelum membeli suatu barang. Lebih lanjut, Afita Safanisa menyoroti pentingnya peran media dalam mengadvokasikan praktik pengelolaan sampah yang tepat. Tanggung jawab bersama ini mencakup keterlibatan seluruh pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, media, akademisi, dan sektor swasta, untuk bergotong royong mengatasi permasalahan sampah yang bersifat struktural.

Inisiatif ini merupakan salah satu upaya untuk mendorong pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDGs 11 (Sustainable Cities and Communities) melalui pengelolaan sampah yang berkelanjutan, SDGs 12 (Responsible Consumption and Production) melalui peningkatan kesadaran konsumen dan produsen terhadap sampah yang dihasilkan, SDGs 13 (Climate Action) melalui pengurangan jejak karbon dari pengelolaan sampah yang lebih baik, SDGs 15 (Life on Land) melalui perlindungan keberlanjutan ekosistem darat, serta SDGs 17 (Partnerships for the Goals) melalui penguatan tanggung jawab bersama dalam pengelolaan sampah. Kolaborasi strategis antara PKBH UGM dan RRI ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memperluas akses informasi yang memadai bagi masyarakat serta menjadi salah satu upaya untuk mendorong pengelolaan sampah yang lebih baik, yang pada akhirnya berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan dan terwujudnya keadilan ekologis di Indonesia.

Penulis: Afita Safanisa

TAGS :  

Berita Terbaru

FH UGM Dan Kejati DIY Rumuskan Kesepakatan Rencana Kerja Sama Pelaksanaan Kegiatan Pengabdian Masyarakat Tahun 2026

Senin (22/12/2025),Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan rapat koordinasi lanjutan dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), Paguyuban Nayantaka Provinsi DIY, Paguyuban …

FH UGM Berikan Dukungan Akademik dan Sosial bagi Mahasiswa Terdampak Bencana di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan diskusi dan pertemuan penerimaan mahasiswa yang terdampak bencana alam di wilayah Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. …

FH UGM Gelar Tasyakuran Akademik dan Apresiasi Capaian Mutu Pendidikan

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan kegiatan tasyakuran Jumat (19/12/2025). Kegiatan dilaksanakan di Auditorium Gedung B FH UGM. Tasyakuran ini menjadi momentum reflektif …

Scroll to Top