FH UGM dan Kejati DIY Gelar Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” di Wukirsari Bahas Peraturan Kalurahan dan Pengelolaan Sampah

Senin (2/6/2025), Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DIY telah sukses melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” di Kantor Kalurahan Wukirsari, Kec. Imogiri, Kab. Bantul, Provinsi DIY. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan hukum kepada para peserta yang hadir, yaitu perangkat kalurahan serta masyarakat sekitar, tentang isu hukum yang kerap terjadi. Suluh Praja kali ini mengangkat tema “Pembentukan Peraturan Kalurahan dan Pengelolaan Sampah” untuk memberikan wawasan hukum terkait pentingnya mengetahui Pembentukan Peraturan Kalurahan dan serba-serbi pengaturan pengelolaan sampah yang harapannya dapat diintegrasikan juga dalam Pembentukan Peraturan Kalurahan Wukirsari.

Acara dimulai pada pukul 09.30 WIB yang diawali dengan sambutan oleh Susilo Hapsoro, S.E. selaku Lurah Wukirsar. Kemudian menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara bersama-sama. Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H. beserta tim dari Kejaksaan Tinggi DIY yang memberikan pemaparan materi tentang tugas, pokok, dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara yang dimiliki oleh Kejaksaan Republik Indonesia. 

Selanjutnya, materi penyuluhan hukum yang dibawakan oleh dosen narasumber dari Fakultas Hukum UGM. Dwi Haryati, S.H., M.H. membawakan tema “Pembentukan Peraturan Kalurahan” untuk memberikan wawasan terbaru kepada para perangkat desa berkaitan dengan substansi pembentukan Peraturan Kalurahan, termasuk proses konsultasi dan pendampingannya. Selanjutnya, pemaparan materi dilakukan oleh Anggita Mustika Dewi, S.H., M.Kn. yang membawakan tema “Pengelolaan Sampah” untuk memberikan wawasan terkait aspek-aspek pengelolaan sampah, sanksi, serta perbandingannya dengan praktik di daerah lain. 

Keseluruhan narasumber baik dari Kejati DIY maupun dari dosen Fakultas Hukum UGM secara aktif berdiskusi pada sesi tanya jawab dengan para Perangkat Desa. Mayoritas pertanyaan membahas isu-isu berkaitan dengan asas dalam pembentukan Peraturan Kalurahan dan sanksi pengelolaan sampah di Kalurahan Wukirsari. Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut berfokus pada berlakunya asas keadilan (konstruktif) serta unsur konsen dan aspirasi dari masyarakat dalam regulasi tempat pembuangan serta pengelolaan sampah. 

Pemaparan materi dari keseluruhan narasumber dikemas dalam bentuk interaktif dan menarik sehingga terlaksana diskusi dengan baik. Para dosen narasumber juga menjawab pertanyaan dari peserta dengan jelas dan solutif. Pelaksanaan penyuluhan hukum ini diharapkan mampu untuk mendukung poin ke-15 SDGs dalam hal mewujudkan pengaturan (ekosistem darat) tentang pengelolaan sampah, poin ke-11 SDGs dalam untuk menciptakan kota dan permukiman yang berkelanjutan berdasarkan perencanaan fasilitas ekowisata, dan sesuai poin ke-17 SDGs untuk menciptakan kemitraan yang tangguh lewat adanya sertifikasi atas wisata lingkungan serta peraturan kelurahan yang tegas dengan adanya audiensi serta konsen publik.

Penulis: Benediktus Concilio Sinaga (Mahasiswa Paruh Waktu PKBH)

TAGS :  

Berita Terbaru

Komitmen terhadap SDGs, FH UGM dan IIGF Institute terbitkan Buku Refleksi Hukum dan Kelembagaan dalam Pembangunan Infrastruktur

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) bersama IIGF Institute, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, menerbitkan buku Dinamika Hukum dan Kelembagaan dalam Pembangunan Infrastruktur: Bunga Rampai …

Mewujudkan Langkah Nyata 2026, Fakultas Hukum UGM Menyelenggarakan Rapat Kolaborasi Dengan Kejaksaan Tinggi DIY

Kamis (4/12/2025), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan rapat kolaborasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY). Rapat kolaborasi tersebut dilaksanakan …

ALSA LC UGM Gelar ALSA CLCC 2025 untuk Perkuat Advokasi Hak Kesehatan ODHA dan Lawan Stigma

Di tengah rutinitas akademik yang penuh dengan tugas, mahasiswa terkadang lupa bahwa hukum tidak semata-mata berbicara tentang pasal-pasal dan ayat-ayat. Ia juga tentang manusia. Itulah …

Scroll to Top