Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Laksanakan Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman pada Jumat (18/9/2026). Penyuluhan hukum ini menjadi salah satu bentuk pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan PKBH FH UGM sebagai bagian dari perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pelaksanaan kegiatan tersebut juga menjadi wujud kontribusi FH UGM dalam memperluas akses masyarakat terhadap pengetahuan dan kesadaran hukum. 

Kegiatan penyuluhan hukum dimulai pada pukul 09.00 WIB dan bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Sleman. Kegiatan ini diikuti oleh 25 warga binaan dengan latar belakang tahapan proses hukum yang beragam, mulai dari peserta yang baru memasuki proses persidangan hingga peserta yang dijadwalkan menghadapi putusan dalam waktu dekat. Dalam kegiatan tersebut, dua dosen FH UGM hadir sebagai narasumber dengan membawakan materi yang berbeda. Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR), Ph.D. menyampaikan materi bertajuk “Hak Tahanan terkait Pendampingan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan”, sedangkan Dr. Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum., LL.M. menyampaikan materi “Mengenal Modus Kejahatan ITE dan Cara Penggunaan Media Sosial yang Benar.” Kedua materi disampaikan secara komunikatif dengan mengedepankan pemahaman yang praktis dan relevan dengan kondisi peserta. 

Materi mengenai pendampingan hukum memiliki relevansi langsung dengan kondisi para peserta yang berada pada tahapan proses hukum yang berbeda. Sebagian besar peserta telah memperoleh pendampingan hukum dalam menjalani proses perkara, baik melalui pendamping hukum yang dibiayai secara pribadi maupun melalui layanan bantuan hukum. Melalui penyuluhan ini, peserta juga memperoleh ruang untuk memperdalam pemahaman mengenai hak atas pendampingan hukum serta posisi dan hak mereka selama menjalani proses hukum.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Khosim Nur Zaman, S.Tr.Pas., selaku Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas IIB Sleman. Dalam penyampaiannya, Khosim menekankan bahwa pemenuhan hak-hak warga binaan terus diupayakan dalam penyelenggaraan pembinaan di Lapas Kelas IIB Sleman. Salah satu bentuknya dilakukan melalui penyediaan buku-buku edukatif sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan atas pendidikan.

Antusiasme peserta terlihat sepanjang pelaksanaan kegiatan, terutama dalam sesi diskusi bersama para narasumber. Warga binaan tidak hanya menyimak materi yang disampaikan, tetapi juga aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai persoalan hukum yang relevan dengan kehidupan mereka. Interaksi tersebut menunjukkan bahwa penyuluhan hukum dapat menjadi ruang dialog bagi warga binaan untuk memperoleh pemahaman hukum sekaligus menyampaikan kebutuhan dan persoalan yang mereka hadapi.

Melalui kegiatan ini, PKBH FH UGM berharap penyuluhan hukum dapat membantu meningkatkan pemahaman warga binaan mengenai hak-hak yang dimiliki selama menjalani proses hukum dan masa pemasyarakatan. Pemahaman tersebut diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kesadaran hukum serta kemampuan warga binaan untuk mengenali dan menggunakan hak-haknya secara tepat. Pada akhirnya, kegiatan ini diharapkan turut mendukung penguatan masyarakat yang inklusif, damai, dan memiliki kesadaran terhadap hukum.

Pelaksanaan penyuluhan hukum di Lapas Kelas IIB Sleman juga sejalan dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4 tentang Pendidikan Berkualitas. Melalui pemberian edukasi hukum secara langsung, kegiatan ini turut memperluas akses terhadap pendidikan yang inklusif, adil, dan berkualitas bagi warga binaan. Selain itu, kegiatan ini turut mendukung SDG 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh melalui upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum warga binaan. Peningkatan pemahaman tersebut diharapkan dapat mendukung pemenuhan hak, memperluas pengetahuan mengenai akses terhadap keadilan, serta mendorong terciptanya masyarakat yang damai dan inklusif. Upaya tersebut menjadi bagian dari kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung penguatan kesadaran hukum dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat. Pelaksanaan kegiatan secara kolaboratif juga mencerminkan semangat SDG 17 tentang Kemitraan untuk Mencapai Tujuan. Melalui kolaborasi antara FH UGM dan Lapas Kelas IIB Sleman, sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga pemasyarakatan diharapkan dapat terus dikembangkan untuk memperluas manfaat edukasi dan pengabdian hukum kepada masyarakat.

Penulis: Rysma Nathania (PKBH)

TAGS :  

Berita Terbaru

Scroll to Top