Fakultas Hukum UGM Selenggarakan Sosialisasi dan Pelatihan bagi Para Lurah di Kabupaten Sleman

Prodi Magister Kenotariatan FH UGM bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sleman baru saja menyelenggarakan Sosialisasi dan Pelatihan Pemanfaatan Tanah Desa dan Aspek Hukumnya pada Selasa (6/6) hingga Rabu (7/6). Sosialisasi yang dilaksanakan di Ruang III.1.1 Fakultas Hukum UGM ini diikuti oleh para lurah dari Kabupaten Sleman.

Kegiatan sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi., Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. sebagai perwakilan tuan rumah. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari KPH. Yudanegara, Ph.D; Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto, S.H., M.Hum.;  Inspektur DIY, Muhammad Setiadi, S.Pt., M.Acc., dan  Sekretis Daerah Kab. Sleman,  Harda Kiswaya, S.E., M.Si.

Sosialisasi hari pertama membahas topik “Permasalahan dan Upaya Penyelesaian Masalah Tanah Desa (Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017)” yang diisi oleh 2 pemateri. Kedua pemateri tersebut ialah Dr. Djoko Sukisno, S.H., C.N. dan Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.. Dalam sesi ini ditekankan bahwa pemanfaatan tanah desa harus sesuai dengan peruntukkannya yaitu pengembangan sosial, kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Namun pelaksanaan tanah kas desa memiliki potensi suap dan tindak pidana hukum bila tidak dikelola dengan benar.

Sosialisasi hari kedua dibagi menjadi 3 topik. Topik pertama diisi oleh Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum dengan judul “Perjanjian Pemanfaatan Tanah Desa dengan Pihak Ketiga”. Topik ini membahas segela sesuatu yang perlu diketahui mengenai kontrak dan perjanjian. Topik kedua yang berjudul “Praktik Penyusunan Kontrak” merupakan kelanjutan dari topik sebelumnya dan masih diisi oleh Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum. Topik terakhir diisi oleh Triniken Tiyas Tirlin, S.H. dengan judul “Peralihan Hak Berdasarkan Akta Jual Beli, Akta Hibah, dan Pewarisan”. Dalam topik ini, dibahas beragam macam peralihan hak seperti hibah, waris, wasiat, dan hibah waisat.

TAGS :  

Berita Terbaru

CALL FOR PAPER Konferensi Nasional Hukum Bisnis dan Kenegaraan 2025

CALL FOR PAPER Konferensi Nasional Hukum Bisnis dan Kenegaraan 2025Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan (KMMH) Fakultas HukumUniversitas Gadjah Mada bekerjasama dengan Mahkamah KonstitusiYogyakarta, 31 …

Eksaminasi Publik Putusan MA soal Suku Awyu: Sorotan atas Keadilan Substantif, Hak Adat, dan Krisis Ekologis Papua

Jumat (2/05/2025), Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM, Greenpeace Indonesia, dan Pusaka Bentala Rakyat menggelar, “Eksaminasi Publik Putusan 458 K/TUN/LH/2024 atas Kasus …

Diskusi PANDEKHA FH UGM Soroti Urgensi Serikat Pekerja dalam Era Deregulasi

Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PANDEKHA FH UGM) sukses menggelar diskusi publik bertajuk “Dari Ruang Publik ke Ruang Akademik: …

CALL FOR PAPER Konferensi Nasional Hukum Bisnis dan Kenegaraan 2025Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan (KMMH) Fakultas HukumUniversitas Gadjah Mada bekerjasama dengan …

Jumat (2/05/2025), Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM, Greenpeace Indonesia, dan Pusaka Bentala Rakyat menggelar, “Eksaminasi Publik Putusan 458 …

Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PANDEKHA FH UGM) sukses menggelar diskusi publik bertajuk “Dari Ruang Publik …

Fakultas Hukum UGM melalui mahasiswa S2 Program Studi Magister Hukum Kesehatan, dan Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) telah sukses melaksanakan …

Scroll to Top