Munculnya inisiasi pemerintah dalam mengajukan dan mengusulkan RUU PSDN masuk ke dalam program legislasi nasional menjadi pembicaraan hangat akhir-akhir ini. Banyaknya permasalahan dalam UU PSDN sejak 15 tahun lalu, sudah banyak membuat gerakan-gerakan perlawanan dari masyarakat dan berbagai kalangan ahli seperti pada puncaknya diajukan gugatan judicial review terhadap UU PSDN yang diajukan ke MK.
Dalam menanggapi isu ini, PKBH UGM dan URP FH UGM, bersama Imparsial, Kamis, 14 April 2022 lalu menyelenggarakan FGD meeting bersama para ahli, tokoh masyarakat, dan media. FGD ini bertujuan untuk mendorong perubahan dan perbaikan pada UU PSDN yang ada. FGD ini dihadiri oleh narasumber utama yaitu, Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi, Bapak Dr. Heribertus Jaka Triyana S.H, LL.M, MA yang juga memiliki latar belakang keahlian di bidang Hukum Internasional dan Bapak Dr. Al Araf, selaku Ketua Badan Pengurus Centra Initiative.
Di pemaparannya, Dr. Al Araf banyak memaparkan mengenai bagaimana akibat hukum dan konsekuensi yang diterima oleh masyarakat apabila UU PSDN benar-benar disahkan. Beliau juga memberikan gambaran sosial keamanan oleh negara-negara yang sudah menerapkan wajib militer, sebagai bagian dari akibat apabila nantinya UU PSDN disahkan.
Sedangkan, Bapak Dr. Heribertus Jaka Triyana S.H, LL.M, MA, yang akrab disapa Jeto, menekankan pula bahwa dalam kesempatan FGD sore itu adalah kesempatan besar bagi para ahli yang hadir untuk menjelaskan dari berbagai perspektif bagaimana UU PSDN akan mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat.
Tidak lupa, berbagai ahli dan praktisi, seperti Agus Budi Rahmanto dari Center for Democracy, Dodik Setiawan Nur Hermanto dari Universitas Islam Indonesia, Sri Wiyanti Eddyono dari Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum UGM, juga memaparkan opini dan gagasannya terkait UU PSDN ini.
Sebagai tindak lanjut dari focus group discussion ini, akan dibangun sebuah jejaring advokasi dan adjudikasi implementasi UU PSDN antara koalisi masyarakat sipil dengan Fakultas Hukum UGM dan UII serta riset muatan UU PSDN terkait aspek Sumber daya alam, hukum pidana, dan hukum internasional.