Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), didapuk menjadi salah satu pengajar dalam Pelatihan Singkat Pendalaman Substansi dan Kebaruan Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang ditujukan bagi hakim tingkat pertama dan banding di seluruh Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan secara e-learning pada Senin (25/8/2025) hingga Selasa (26/9/2025) dan dilanjutkan melalui Zoom Meeting pada Rabu (27/8/2025) hingga Jumat (29/9/2025), dengan melibatkan jajaran hakim dari peradilan umum dan agama di seluruh Indonesia.
Dalam sesi kelas B pada Rabu (27/8), Dr. Akbar menyampaikan materi “Kebaruan dan Asas-Asas Hukum Pidana dalam KUHP 2023”. Ia menekankan pentingnya pemahaman kritis terhadap perubahan substansial KUHP baru yang menjadi landasan pembaruan hukum pidana di Indonesia. Menurutnya, hakim memiliki peran strategis untuk memastikan penerapan KUHP 2023 berjalan sesuai prinsip keadilan, penghormatan hak asasi manusia, serta kepastian hukum yang berkelanjutan.
Keterlibatan FH UGM melalui Dr. Akbar tidak hanya menunjukkan kiprah akademisi dalam mendukung proses pembaruan hukum nasional, tetapi juga selaras dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs). Pertama, SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh), karena pelatihan ini memperkuat kapasitas hakim untuk menegakkan hukum yang adil dan akuntabel. Kedua, SDG 4 (Pendidikan Berkualitas), dengan menghadirkan transfer pengetahuan akademis yang meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum. Ketiga, SDG 10 (Berkurangnya Kesenjangan), melalui penguatan akses keadilan yang setara bagi seluruh warga negara. Dengan partisipasi ini, FH UGM kembali menegaskan perannya sebagai institusi akademik yang menjadi motor perubahan hukum dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.