Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), diundang sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diselenggarakan oleh Polresta Sleman. Acara ini berlangsung di Aula Hoegeng Polresta Sleman dan diikuti oleh jajaran anggota Polresta Sleman serta Polsek se-Kabupaten Sleman.
Dalam forum ini, Dr. Akbar memaparkan kebaruan dan substansi utama KUHP 2023 yang menjadi landasan penting dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia. Ia menekankan bahwa pemahaman aparat kepolisian terhadap KUHP baru merupakan hal krusial, mengingat kepolisian berada di garda depan penegakan hukum. Dengan kehadirannya, Dr. Akbar tidak hanya memperkuat kapasitas anggota kepolisian, tetapi juga menjembatani dunia akademik dengan praktik hukum di lapangan.

Keterlibatan FH UGM melalui Dr. Akbar selaras dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs). Pertama, SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh), karena kegiatan ini mendorong terciptanya institusi penegak hukum yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Kedua, SDG 4 (Pendidikan Berkualitas), melalui peran universitas dalam memberikan transfer pengetahuan kepada aparat negara. Ketiga, SDG 10 (Berkurangnya Kesenjangan), dengan memastikan akses keadilan yang lebih setara melalui penerapan hukum pidana yang modern dan inklusif. Dengan peran aktif ini, FH UGM menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi pada pembangunan hukum nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.