Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR), Ph.D., dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), diundang untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (22/5/2025) pukul 13.00–15.00 WIB di Ruang Rapat Badan Legislasi, Gedung Nusantara I, serta disiarkan secara daring melalui kanal YouTube TVR Parlemen.
Kehadiran Sri Wiyanti menjadi wujud kontribusi akademisi hukum pidana FH UGM dalam memberikan masukan substantif terkait urgensi pengakuan dan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga. Dengan pengalaman akademis dan riset yang luas, Sri Wiyanti diharapkan mampu memperkuat landasan hukum RUU PPRT agar lebih responsif terhadap kebutuhan pekerja rumah tangga yang selama ini rentan terhadap eksploitasi dan minim perlindungan.
Partisipasi FH UGM dalam forum strategis ini juga sejalan dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs). Penyusunan RUU PPRT terkait erat dengan SDG 5 (Kesetaraan Gender), karena sebagian besar pekerja rumah tangga adalah perempuan; SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), dengan menekankan pentingnya standar kerja yang adil; SDG 10 (Berkurangnya Kesenjangan), melalui perlindungan bagi kelompok pekerja yang rentan; serta SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh), dengan mendorong hadirnya sistem hukum yang inklusif dan efektif.
Melalui keikutsertaan Sri Wiyanti Eddyono dalam RDPU ini, FH UGM menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam proses legislasi nasional, memperkuat suara akademisi dalam melindungi hak-hak pekerja rumah tangga, sekaligus mendukung agenda global pembangunan berkelanjutan.