Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) bersama Pemerintah Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, serta Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, menyelenggarakan Review Peraturan Kalurahan Sumberagung tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pusat Kajian, Gedung IV FH UGM, pada Rabu (10/9/2025), pukul 09.00–11.00 WIB.
Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan bahwa peraturan kalurahan mengenai keterbukaan informasi publik (KIP) dapat diterapkan secara efektif sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan akses informasi di tingkat lokal dapat lebih terbuka, transparan, dan menjamin hak publik untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Hasrul Halili, S.H., M.A. dosen FH UGM yang memberikan perhatian besar pada tiga aspek kunci, yakni transparansi, partisipasi, dan inklusivitas kelompok rentan. Menurutnya, keterbukaan informasi publik tidak boleh dipahami sebatas kewajiban administratif pemerintah desa atau kalurahan, melainkan merupakan salah satu pilar demokrasi yang fundamental.
“Keterbukaan informasi adalah cara untuk membangun kepercayaan, mendorong partisipasi masyarakat, dan memastikan bahwa pemerintahan berjalan secara transparan serta akuntabel,” jelas Hasrul. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat mengetahui berbagai informasi terkait kebijakan dan layanan publik. Artinya, warga dapat turut serta dalam proses pengambilan keputusan, sekaligus berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan di tingkat kalurahan.
Lebih lanjut, Hasrul juga menyoroti inklusivitas kelompok rentan dalam implementasi keterbukaan informasi. Kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, masyarakat dengan keterbatasan akses digital, serta warga dengan kondisi kebutuhan khusus sering kali terpinggirkan dari akses informasi publik. Padahal, hak mereka untuk memperoleh informasi sama pentingnya dengan masyarakat lainnya. “Keterbukaan informasi harus dirasakan semua orang tanpa terkecuali. Itulah makna keterbukaan yang berkeadilan,” tambahnya.
Selain paparan akademis, diskusi juga membahas pentingnya sinkronisasi Peraturan Kalurahan dengan regulasi yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. Sinkronisasi ini diperlukan agar implementasi keterbukaan informasi di Kalurahan Sumberagung selaras dengan kerangka hukum nasional maupun daerah.
Adapun dari sisi teknis, kegiatan ini juga menyinggung kesiapan sumber daya manusia (SDM), sarana-prasarana, serta pemanfaatan teknologi informasi. Kesiapan tersebut dinilai krusial untuk memastikan bahwa kanal informasi, baik melalui papan pengumuman, situs web, maupun media digital, dapat diakses dengan mudah oleh seluruh warga.
Manfaat kegiatan ini tidak hanya dirasakan oleh pemerintah kalurahan, tetapi juga masyarakat luas. Regulasi yang terstruktur diharapkan dapat memperkuat kesadaran hukum masyarakat, meningkatkan partisipasi publik, serta mencegah terjadinya sengketa informasi yang sering kali muncul akibat keterbatasan akses.
Kegiatan review Peraturan Kalurahan Sumberagung ini juga sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) yang dicanangkan PBB. Pertama, kegiatan ini mendukung SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh melalui penguatan tata kelola pemerintahan lokal yang lebih transparan, akuntabel, dan inklusif. Kedua, aspek edukasi hukum dalam kegiatan ini berkaitan erat dengan SDG 4: Pendidikan Berkualitas, karena memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai hak mereka atas informasi serta cara berpartisipasi dalam pembangunan desa. Selain itu, keterlibatan berbagai pihak mulai dari akademisi FH UGM, aparat pemerintah desa, hingga Kejaksaan Tinggi DIY, mencerminkan implementasi SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan, dengan membangun sinergi multipihak demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih adil dan berkeadilan sosial. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya memperkuat aspek hukum dan administrasi, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan berkelanjutan di tingkat lokal.
Kegiatan review ini ditutup dengan harapan bahwa Peraturan Kalurahan Sumberagung tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat segera ditetapkan dan dijalankan secara konsisten. Sehingga dengan demikian, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul diharapkan mampu menjadi contoh praktik baik tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan inklusif di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Penulis: Aji Baskoro (Asisten Peraturan Kalurahan Keterbukaan Informasi Publik, Hasrul Halili)



