Rabu (28/8/2024) Dosen Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM, Dr. Hartini, S.H., M.Si., melakukan kunjungan ke Yayasan Sayap Ibu Cabang Yogyakarta. Yayasan ini beralamat di Jalan Rajawali Nomor 03, Pringwulung, Condongcatur, Sleman. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka penelitian tentang Pluralitas Pengaturan dan Pemeliharaan Anak Temuan (Anak Laqith) di Indonesia. Perlu diketahui bahwa Yayasan Sayap Ibu adalah salah satu lembaga yang fokus pada pengasuhan anak dan balita terlantar, termasuk anak-anak yang ditemukan dan telah mendapatkan izin operasional dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Yayasan Sayap Ibu mengelola tiga unit panti, di mana salah satu unit, yaitu Panti 1, khusus bertugas mengasuh dan merawat anak-anak serta balita yang terlantar.
Penelitian yang dilakukan Dr. Hartini ini berusaha menjawab permasalahan penemuan bayi yang masih marak terjadi di masyarakat. Melalui penelitian ini, Dr. Hartini meninjau praktik pengangkatan dan pemeliharaan anak-anak temuan berdasarkan berbagai regulasi yang ada. Selain itu, penelitian ini dimaksudkan merumuskan skema dan konsep perlindungan hukum bagi anak-anak temuan, khususnya dalam hal identitas pribadi, termasuk hubungan nasab dan/atau hubungan keperdataan dengan orang tua kandungnya. Dilihat dari beragam regulasi yang ada, ternyata masih terdapat pluralitas pengaturan terkait hal itu sehingga memerlukan kajian yang lebih mendalam guna merekonstruksi aturan-aturan tersebut. Dalam perspektif hukum Islam misalnya, diatur secara ketat mengenai hubungan nasab anak dengan orang tua asalnya. Sebab hal tersebut berkaitan dengan maqashid al-syariah yaitu hifz al-nasb (pemeliharaan keturunan).
Dalam kunjungan tersebut, Dr. Hartini bertemu dengan para pengurus Yayasan untuk berdiskusi mengenai praktik pengangkatan anak melalui yayasan pengasuhan. Ternyata, antrean permohonan pengangkatan anak melalui Dinas Sosial Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta cukup banyak. Per Agustus 2024 saja, telah ada setidaknya 80 antrean permohonan calon orang tua angkat yang telah teregistrasi. Melihat realitas tersebut, penelitian yang dilakukan oleh Dr. Hartini ini tentu memiliki urgensi untuk dijadikan rekomendasi bagi para pemangku kebijakan agar pelaksanaan pengangkatan anak dapat berjalan sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan tetap memperhatikan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Penulis: Mastri Imammusadin (Departemen Hukum Islam)