Dosen Departemen Hukum Tata Negara Raih Gelar Doktor dari Fakultas Hukum UGM

Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M. baru saja mengikuti ujian terbuka promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dengan penelitian berjudul “Dinamika Pemberian Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon Perorangan Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi (Studi Atas Putusan Tahun 2003-2019)” pada Jumat (10/3). Pada promosi doktor ini, bertindak sebagai promotor adalah Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum. dan kopromotor Andy Omara, S.H., M.Pub&Int.Law.,Ph.D.. Sedangkan tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum., Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv.LLM.,LL.D., Prof. Dr. Saldi Isra, S.H, M.PA., Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D. selaku ketua penguji.

Dalam disertasinya, Dian Agung Wicaksono menjelaskan bahwa pengujian UU pada Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan pada masyarakat luas untuk dapat menjadi Pemohon. Luasnya kualifikasi Pemohon berdasarkan UU 24/2003 menjadikan kewenangan konstitusional MK sangat dinamis dalam pelaksanaannya. Pemberian kedudukan hukum (legal standing) merupakan titik sentral karena bila Pemohon pengujian tidak memenuhi salah satu kualifikasi Pemohon, dapat dipastikan permohonan pengujian UU akan dinyatakan tidak dapat diterima. Namun, pengaturan mengenai legal standing Pemohon belum sepenuhnya diatur hukum positif Indonesia.

Dian Agung Wicaksono melalui disertasinya meneliti mengenai dasar pengaturan perumusan kualifikasi legal standing Pemohon, pemberian legal standing Pemohon perorangan, dan perkembangan legal standing Pemohon perorangan dalam perkara pengujian undang-undang. Pertama, dasar perumusan kualifikasi legal standing Pemohon dalam perkara pengujian UU dilihat melalui dua aspek, yaitu kualifikasi Pemohon dan kerugian Pemohon. Kedua, pemberian legal standing Pemohon perorangan dalam perkara pengujian materiil UU khususnya terkait legal standing tax payer dalam praktiknya tidak dipertimbangkan oleh MK. Ketiga, perkembangan legal standing Pemohon perorangan dalam perkara pengujian UU dibagi pada dua aspek, yaitu dalam uji materiil dan uji formil.

Oleh karena pengaturan mengenai hal-hal tersebut di atas belum diatur sepenuhnya, Dian Agung Wicaksono menyarankan perlunya penelitian lebih lanjut terkait dinamika pemberian legal standing Pemohon perorangan dalam pengujian UU oleh MK, dinamika pemberian legal standing Pemohon dalam pengujian UU oleh MK khususnya terkait kualifikasi selain Pemohon perorangan, dan dinamika pemberian legal standing Pemohon perorangan dalam pelaksanaan kewenangan lain yang melekat pada MK.

Dalam sidang terbuka kali ini, Dian Agung Wicaksono berhasil mempertahankan hasil penelitiannya dengan memuaskan dan dinyatakan lulus dengan nilai A dan predikat cumlaude. Dengan ini diberitahukan bahwa Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M. adalah Doktor ke-253 yang lulus ujian di Fakultas Hukum UGM dan merupakan Doktor ke-5775 yang lulus di Universitas Gadjah Mada.

 

Penulis: Putri Pertiwi
Penyunting: Humas

TAGS :  

Berita Terbaru

FH UGM dan doctorSHARE Jalin Kemitraan untuk Perkuat Tri Dharma dan Pengabdian kepada Masyarakat

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) dan Yayasan Dokter Peduli (doctorSHARE) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama di Bidang Tri …

Penyuluhan Hukum tentang Transaksi Online dalam Perspektif Hukum Islam serta PBB-P2 dan UMKM di Kalurahan Timbulharjo, Bantul

Kamis (16/7/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui unit Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH), bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta …

Penyuluhan Hukum tentang Pengelolaan Sampah, Isu Keuangan Digital, dan Hukum Waris di Kalurahan Wirokerten, Bantul

Kamis (16/7/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui unit Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH), bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta …

Scroll to Top