Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. baru saja mengikuti ujian terbuka promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dengan penelitian berjudul “Reformulasi Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Bidang Ekonomi” pada Senin (24/06/2024). Pada promosi doktor ini, bertindak sebagai Ketua Penguji yaitu Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv.LL.M., LL.D., sebagai Promotor yaitu Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., sebagai Ko-Promotor yaitu Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D., dan Anggota Penguji yang terdiri dari Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M(HR)., Ph.D., Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D., dan Prof. Simon Butt, B.A., LL.B., Ph.D.
Dalam ujian terbuka tersebut, Fatahillah Akbar menjelaskan bahwa dalam konteks penegakan hukum di bidang ekonomi yang diutamakan seharusnya adalah ganti rugi ekonomi. Namun dalam praktik, melalui 21 putusan pengadilan yang diteliti, sebagian besar menekankan pada primum remidium sekalipun kerugian yang disebabkan sangat besar. Hal ini berimplikasi pada menurunnya minat investasi di negara Indonesia. Oleh karena hal tersebut, Muhammad Fatahillah Akbar dalam disertasinya merekomendasikan reformulasi pengaturan mengenai tindak pidana di bidang ekonomi, dimana diperkenalkan restorative justice dalam level undang-undang yang mengutamakan ganti kerugian dan alternatif penyelesaian lainnya selain sanksi pidana.
Dalam sidang terbuka kali ini, Muhammad Fatahillah Akbar berhasil mempertahankan hasil penelitiannya dengan memuaskan dan dinyatakan lulus dengan nilai A dan predikat cumlaude. Dengan ini diberitahukan bahwa Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. adalah Doktor ke-269 yang lulus ujian di Fakultas Hukum UGM dan merupakan Doktor ke-6218 yang lulus di Universitas Gadjah Mada.
Penulis: Aulianisa Azza Camelia