Dosen Departemen Hukum Islam FH UGM Jadi Narasumber Penanggap dalam “Disdukcapil Kulon Progo Menyapa Masyarakat”

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menyelenggarakan kegiatan “Dukcapil Menyapa Masyarakat”. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (26/08/2024) ini mengangkat tema “Pencatatan Anak di Luar Kawin pada Dokumen Kependudukan”. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting. Ada pun peserta kegiatan ini sejumlah 115 orang yang terdiri dari lurah se-Kabupaten Kulon Progo, Kepala KUA se-Kabupaten Kulon Progo, serta para pegawai di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo. Dalam kegiatan ini, dosen sekaligus Ketua Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM, Dr. Hartini, S.H., M.Si., mendapatkan kesempatan menjadi narasumber penanggap sekaligus turut memberikan jawaban dalam sesi diskusi.

Dr. Hartini mempresentasikan materi mengenai “Status Anak dalam Perkawinan dan Implikasinya pada Pencatatan Dokumen Kependudukan”. Paparan Dr. Hartini ini dimaksudkan untuk memperkaya perspektif teoretis akademis. Hal ini untuk melengkapi materi sebelumnya yang merupakan prerspektif praktis. Materi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo, Ir. Aspiyah, M.Si., dengan judul “Pencatatan Anak di Luar Kawin pada Dokumen Kependudukan” dan Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Agama Wates, Nanang Moh. Rofi’i Nurhidayat, S.Ag., tentang “Praktik Kewenangan Pengadilan Agama dalam Penetapan Status Anak”. 

Tanggapan yang disampaikan oleh Dr. Hartini ternyata dapat memantik diskusi menjadi lebih komprehensif dan mendalam. Sebab apa yang disampaikan mampu memperluas cakupan persoalan yang berkaitan dengan penerapan berbagai kewenangan pengadilan agama. Salah satu contohnya adalah mengenai pengakuan anak temuan melalui lembaga istilhaq yang merupakan salah satu kewenangan pengadilan agama. Namun, belum banyak dipraktikkan oleh masyarakat. Selain itu Dr. Hartini juga menyampaikan berbagai persoalan terkait pencatatan identitas kependudukan anak luar kawin berdasarkan penelitian-penelitian akademis. 

Kegiatan semacam ini, perlu terus ditingkatkan untuk meningkatkan kolaborasi lintas sektoral yang semakin solid, untuk memecahkan persoalan pemenuhan hak sipil bagi anak khususnya yang lahir di luar perkawinan. Bagaimanapun kondisi kelahiran anak, maka mendasarkan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), mereka tetap berhak mendapatkan pencatatan kependudukan yang layak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014).

Penulis: Mastri Imammusadin (Departemen Hukum Islam)

TAGS :  

Berita Terbaru

Kanwil Kemenkumham DIY Gandeng FH UGM Sosialisasikan KUHP Baru kepada Perangkat Pemerintah Daerah

Selasa (12/8/2025), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar penyuluhan hukum mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum …

Delegasi BLC FH UGM Raih Juara 3 Kompetisi Mediasi Nasional LAPS SJK Law Fair 2025

Tim delegasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang diampu oleh Business Law Community (BLC) berhasil meraih Juara 3 dalam Kompetisi Mediasi tingkat nasional yang diselenggarakan …

Delegasi ALSA LC UGM Raih Juara 2 dan Best Document di Kompetisi Mediasi Nasional LAPS SJK Law Fair 2025

Kompetisi mediasi tingkat nasional merupakan bagian dari rangkaian LAPS SJK Law Fair (LLF) 2025 yang diselenggarakan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS …

Scroll to Top