Fakultas Hukum UGM melalui Departemen Hukum Islam, menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan topik “Hukum Perkawinan Islam: Pernikahan Usia Dini, Kehamilan di Luar Nikah, dan Perwalian”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu (28/09/2024), pukul 09.00 WIB – 13.00 WIB. Penyuluhan hukum ini dilaksanakan secara luring di Aula Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.
Kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta yang berasal dari unsur tokoh masyarakat, para perangkat kalurahan, para ketua lembaga kalurahan, serta para kader Klinik Konsultasi Keluarga Kalurahan Panggungharjo. Penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan dalam rangka merealisasikan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus mewujudkan poin ke-16 SDGs dengan mewujudkan masyarakat yang damai dan inklusif, serta kelembagaan kalurahan yang tangguh, khususnya berkaitan dengan penegakan hukum.
Kegiatan penyuluhan hukum ini menghadirkan Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si., Dr. Hartini, S.H. M.Si., dan Dr. Destri Budi Nugraheni, S.H., M.S.I., selaku dosen Departemen Hukum Islam sebagai narasumber yang memaparkan dinamika hukum Islam dalam tataran teoretis-akademis. Dalam kegiatan tersebut hadir pula Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta, KH. Dr. Ahmad Zuhdi Muhdlor, S.H., M.Hum. dalam kapasitasnya sebagai mantan hakim Pengadilan Agama Yogyakarta, yang menyampaikan dinamika hukum perkawinan Islam dalam tataran praktis.
Dalam kesempatan itu, Dr. Yulkarnain Harahab, memaparkan materi pengantar hukum perkawinan Islam. Adapun Dr. Hartini, dan Dr. Destri Budi Nugraheni, menjadi penanggap dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Sesi tanya jawab berlangsung secara interaktif dengan beragam pertanyaan dari para peserta, meliputi persoalan kawin hamil, penelantaran dalam rumah tangga, hingga pada persoalan poligami.
Dalam kesempatan itu, Jagabaya (Kaur Pemerintahan) Kalurahan Panggungharjo, M. Ali Yahya, S.H. menyampaikan terima kasih kepada Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM, yang telah menyelenggarakan Penyuluhan Hukum di Kalurahan Panggungharjo. Pihaknya menyampaikan bahwa persoalan hukum keluarga di Kalurahan Panggungharjo begitu beragam, sehingga kalurahan membentuk Klinik Konsultasi Keluarga Kalurahan Panggungharjo, yang diharapkan mampu menjadi corong terdepan dalam memfasilitasi penyelesaian permasalahan keluarga.
Kegiatan semacam ini sangat diperlukan untuk masyarakat, khususnya untuk membekali para kader Klinik Keluarga Panggungharjo untuk mengemban tugas ke depannya. Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut diakhiri dengan foto bersama dan ramah tamah. Dalam acara ini, para peserta tampak antusias mengikuti dan menyimak materi yang dipaparkan oleh para narasumber.
Penulis: Mastri Imammusadin (Departermen Hukum Islam)
Penyunting: Humas