Selasa, (19/5/2026), Departemen Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menerima kunjungan audiensi dan wawancara dari Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Pustrajak Kumdil MA RI). Agenda yang berlangsung di Fakultas Hukum UGM ini menjadi langkah kedua belah pihak dalam menghimpun data, bertukar gagasan, dan memberikan masukan berbasis bukti (evidence-based policy) guna menyusun Naskah Akademik serta Draf Rancangan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PERATUN).
Dari pihak UGM, pertemuan ini dihadiri oleh dosen sekaligus peneliti Departemen HAN FH UGM, Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D. (Dosen dan Ketua Departemen HAN FH UGM) dan Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn. (Dosen FH UGM). Sementara itu, Delegasi Pustrajak Kumdil MA RI dipimpin oleh Dr. Umar Dani, S.H., M.H. (Koordinator Tim Peneliti MA RI) yang didampingi oleh anggota tim peneliti, yakni Dr. Tricahya Indra Permana, Febrina Permadi, SH., MH., Maria Fransiska Walintukan, SH., MH., serta Muhammad Adiguna Bimasakti, SH., MH. Kegiatan ini dipandu oleh Partnership & Development Unit FH UGM, Florencia Irena Gunawan, SH., LL.M.
Tim Pustrajak MA menyampaikan bahwa implementasi penegakan hukum di Peradilan TUN saat ini terhambat oleh beragam persoalan normatif yang kompleks. Terhitung sejak mulai berlaku secara resmi hampir empat dekade silam, kerangka hukum acara yang tercantum dalam UU PERATUN merupakan adopsi dari hukum acara perdata. Sebanyak dua kali momentum perubahan undang-undang yang terjadi pada tahun 2004 dan 2009 pun diketahui hanya menyasar pada sebagian isu sektoral.
Kondisi ketidakpastian ini meningkat pasca-terbitnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). Kehadiran UU AP membawa pertumbuhan hukum publik dan modernisasi tata kelola pemerintahan, namun di sisi lain aneka norma memicu ketidakkoherenan dengan UU PERATUN. Situasi ini menciptakan dualisme hukum yang tidak harmonis pada implementasi di lapangan, seperti munculnya rezim fiktif positif dalam UU AP di tengah keberlakuan rezim fiktif negatif dalam UU PERATUN, serta penempatan upaya administratif sebagai kewajiban mutlak sebelum mengajukan gugatan. Selama ini, Mahkamah Agung terpaksa menjembatani antinomi tersebut secara internal melalui instrumen Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dengan menggunakan asas preferensi hukum demi menghindari dualisme dilematik dan kevakuman hukum yang merugikan masyarakat pencari keadilan.
Guna menanggapi problematika yang mendalam tersebut, Hendry Julian Noor dari Departemen HAN FH UGM menyajikan analisis terkait berbagai isu pokok yang harus diintegrasikan ke dalam rancangan revisi undang-undang mendatang. Fokus pertama tertuju pada pentingnya dalam persinggungan antara ranah kompetensi absolut antara peradilan umum (perdata) yang kerap kali bersinggungan dengan PTUN, yang kerap kali seolah saling mengambil kompetensi sehingga menimbulkan kekacauan dalam penerapan hukum. Selain itu, forum ini juga menggarisbawahi urgensi penegasan batas kompetensi Pengadilan TUN dalam menguji unsur penyalahgunaan wewenang (UU AP) agar memiliki batasan yang rigid dan tidak tumpang tindih dengan penanganan ranah tindak pidana korupsi. Masalah penentuan hukum umum yang akan dianut, apakah tetap mempertahankan karakteristik fiktif negatif atau beralih sepenuhnya pada fiktif positif, juga dibahas secara tajam guna menyelaraskan konflik norma yang selama ini membingungkan praktisi.
Fakta empirik menunjukkan bahwa kegagalan eksekusi atas putusan peradilan administrasi masih sering terjadi lantaran tidak adanya lembaga eksekutor yang ideal sehingga fungsi peradilan dalam memulihkan hak-hak individu menjadi tidak maksimal. Di samping itu, para pakar juga menjajaki potensi serta instrumen perdamaian melalui skema keadilan restoratif (restorative justice) dalam ranah sengketa publik, sejauh mekanisme tersebut tidak mencederai asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).
Sementara itu, Richo Andi Wibowo mengingatkan bahwa adopsi hukum acara perdata untuk hukum acara Peratun telah menciptakan kesulitan tersendiri bagi para pencari keadilan dalam sidang di Peratun. Mereka dituntut untuk punya kerugian terlebih dahulu, baru dianggap memiliki legal standing. Padahal dalam logika hukum publik, probabilitas atas keputusan (misalnya izin), atau rencana atau kebijakan pemerintah yang problematik seharusnya sudah dapat digugat sedari awal; jangan sampai keputusan/kebijakan itu sudah tereksekusi dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat baru pelindungan hukum dapat diberikan oleh Peratun. Situasi demikian membuat keadilan datang terlambat; padahal justice delayed is justice denied, keadilan yang datang terlambat artinya ketidakadilan.
Richo juga menyoroti norma di UU Peratun yang mempersulit hakim mengabulkan permohonan penundaan atas pemberlakuan keputusan tata usaha negara. Padahal di aneka negara, penundaan justru instrumen pelindungan hukum yang paling utama bagi individu/masyarakat terhadap keputusan/tindakan pejabat administrasi yang diduga problematik. Richo mengingatkan bahwa Peratun dibuat di era Soeharto yang ingin Peratun lahir, tapi tidak ingin Peratun kuat. Logika hukum acara perdata dan norma yang menghalangi permohonan penundaan tersebut dikhawatirkan merupakan bagian dari upaya membonsai Peratun, dan oleh karenanya perlu menjadi perhatian utama saat merevisi UU Peratun.
Sinergi antara akademisi Departemen HAN FH UGM dan tim peneliti Pustajak Mahkamah Agung diharapkan mampu melahirkan rumusan Naskah Akademik yang berkualitas. Transformasi Peratun dipandang tidak boleh hanya sekadar menjawab tantangan teknis, tetapi juga harus diarahkan sebagai bentuk penataan strategis untuk merespons isu-isu krusial yang diperlukan oleh para pemangku kepentingan. Departemen HAN FH UGM berkomitmen untuk bersolidaritas bersama Pustrajak MA agar perubahan regulasi ini dapat menguatkan pelindungan hukum bagi seluruh warga masyarakat.
Kegiatan audiensi dan diskusi antara Departemen Hukum Administrasi Negara FH UGM dan Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI ini sejalan dengan komitmen pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Tujuan 16 (Peace, Justice and Strong Institutions). Upaya penyusunan Naskah Akademik dan revisi Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara diarahkan untuk memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan, meningkatkan efektivitas perlindungan hukum terhadap tindakan administrasi pemerintahan, serta mendorong terciptanya lembaga peradilan yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kolaborasi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis riset juga mencerminkan semangat Tujuan 17 (Partnerships for the Goals), melalui penguatan kemitraan strategis dalam mendukung reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan di Indonesia.
Penulis: Muhammad Fadhlan Surya Nugroho & Richo Andi Wibowo (Departemen HAN FH UGM)




