Selasa pagi (3/5) tepat Pukul 09.00 WIB, Ruang Multimedia FH UGM penuh, sekitar tujuh puluh mahasiswa duduk rapi dan dengan semangat mendengarkan seorang pengajar. Pengajar tersebut, rupanya bukan sembarang pengajar, beliau adalah Prof. Jon Eddy dari University of Washington. Beliau menjelaskan soal “Transnational Comercial Law”.
Latar belakang bahwa semua hukum baik nasional, internasional, atau campuran yang berlaku untuk semua orang, bisnis, dan pemerintah yang melakukan atau memiliki pengaruh lintas negara. Hukum transnasional mengatur tindakan atau peristiwa yang melampaui batas-batas nasional. Ini melibatkan individu, perusahaan, negara, atau kelompok-tidak lain hanya hubungan resmi antara pemerintah negara.
Hampir tak terbatas berbagai situasi transnasional yang mungkin timbul, karena ada aturan atau bantalan hukum dalam setiap hal. Sejak aturan-aturan hukum yang berlaku mungkin bertentangan satu sama lain, pilihan hukum ditentukan oleh aturan konflik hukum atau hukum internasional privat. Dalam kesempatan emas kali itu, Prof Jon Eddy menjelaskan lebih spesifik tentang harmonisasi hukum kontrak dan penjualan, jaminan keuangan, keadaan bangkrut serta konten yang harus dipelajari dari prespektif teknik penciptaan norma dan harmonisasi.
Kuliah berlangsung kondusif selama sembilan puluh menit dan diakhiri dengan beberapa pertanyaan oleh mahasiswa. Apresiasi yang baik ini membuat FH UGM berencana lebih sering menghadirkan dosen tamu untuk menambah kazanah keilmuan civitas akademiknya. (Sekar)